Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Disdik Jabar Bolehkan Sekolah Tarik Sumbangan Biaya Pendidikan, Asal Jangan .....

Rabu, 05 Agustus 2020 | 14:12 WIB Last Updated 2020-08-05T08:14:25Z
Kesubbag Perencanaan Disdik Jabar, Edy Purwanto menerima audensi dari MKKS dan Komite Sekolah se-Kota Bekasi diruang  Operation Room Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Rabu (5/8/2020)./ foto:istimewah)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai tahun ajaran 2020/2021 telah merealisasikan SPP gratis bagi siswa SMA/SMK/SLB Negeri dan bagi siswa yang bersekolah swasta juga diberikan bantuan dalam bentuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

Program SPP gratis ini tentunya mendapat sambutan hangat dari para orangtua/wali siswa, namun, bagi penyelenggara pendidikan/ sekolah tentunya membuat repot. Hal ini mengingat anggaran yang dicanangkan oleh Pemprov Jabar dinilai belum mencukupi kebutuhan biaya operasional pendidikan.

Adapun Dana SPP yang ditanggung oleh Pemprov Jabar untuk SMA Negeri sebesar Rp 145.000 hingga Rp 165.000 per siswan per bulan. Sedangkan untuk SMK Negeri, biayanya Rp 150.000 sampai Rp 170.000 per siswa per bulan. Dan untuk SMA/SMK Swasta diberikan dalam bentuk BPMU sebesar Rp 550.000 per orang per tahun.

Kebutuhan dana untuk satu tahun per siswa berkisar Rp.4juta untuk SMA Negeri dan sebesar Rp.5,5 jutaan untuk SMK Negeri. Sedangkan bantuan dari Pemprov Jabar untuk SMANsebesar Rp. 1,8 juta per siswa per tahun dan untuk SMKN : Rp. 2juta per-siswa per tahun. Hal ini tentunya menjadi kendala bagi penyelenggara pendidikan/ sekolah untuk menarik iuran tambahan dari para orang tua siswa.

Kasubag Perencanaan Disdik jabar Edy Purwanto
Terkait masih adanya kekurangan biaya pendidikan dan agar tidak menimbulkan kesalahan pahaman antara orangtua siswa dengan pihak sekolah, maka pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Komite Sekolah Kota Bekasi mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat untuk melakukan audiensi terkait "Masalah Biaya Pendidikan".

Kedatangan MKKS dan Komite Sekolah se Kota Bakasi di Disdik Jabar diterima Kepala Sub-Bagian Perencanaan, Edy Purwanto di Operation Room Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Rabu (5/8/2020).

Dalam pertemuan tersebut, Edy memaparkan berbagai kebijakan yang bisa diambil oleh Pengurus MKKS dan Komite Sekolah Kota Bekasi dalam menetapkan kebijakan yang hendak diberlakukan.

"Misalnya, terkait sumbangan terhadap orang tua/wali murid. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), penggalangan dana (sumbangan) boleh dilakukan oleh komite sekolah," tuturnya.

Namun, Edy menegaskan, sumbangan boleh ditarik asal jangan... "Pertama, tidak ditetapkan besaran nominal. Kedua, tidak ditetapkan waktunya dan ketiga, jangan meminta sumbangan kepada orang tua siswa yang tidak mampu. Ketiga hal tersebut harus diterapkan" tegas Edy.

Sumbangan biaya pendidikan ini, lanjut Edy, jangan sampai membebani orang tua/wali siswa yang tidak mampu. "Sumbangan bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa," ungkapnya.

Kewenangan ini (sumbangan, red), tambah Edy, ada di komite sekolah. "Semua sekolah pun harus memakai rekening komite. Nanti pihak komite yang memberikannya kepada setiap sekolah," jelasnya.

Edy menyampaikan, pihaknya siap membantu jika ada permasalahan terkait kebijakan pendidikan. "Insya Allah, Dinas Pendidikan siap menerima audiensi. Sampaikan saja, semoga kita bisa bersama-sama mencari jalan keluarnya," ujarnya.

Perwakilan MKKS Kota Bekasi, Ekowati pun mengaku lega setelah melakukan audiensi tersebut. "Secara bertahap, kami akan berusaha menetapkan berbagai kebijakan demi memajukan pendidikan di Kota Bekasi, sesuai arahan dari Kepala Sub-Bagian Perencanaan Disdik Jabar . tandasnya (dbs/sein).
×
Berita Terbaru Update