
Menurut koordinator aksi Rully Panggabean yang juga Ketua P3B mengatakan, kota Bandung kini memang masih zona kuning belum hijau, tetapi, kini menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, sehingga untuk mendukung perekonomian masyarakat, Pemkot Bandung sudah membuka atau memberikan izin dibukanya beberapa tempat usaha.
Beberapa tempat usaha yang sudah diizinkan dibuka seperti Supermarket, Mall, Restoran, Cafe, Hotel dan beberapa objek wisata yang ada di kota Bandung. Tapi kenapa, hingga kini izin tempat hiburan malam belum juga diberikan ?.... ujar Rully.
Tanpa dikomando, para peserta aksi berteriat : “ buka- buka-buka-buka”.

Didahapan Rafael Situmorang, Rully menyampaikan aspirasinya terkait tuntutan anggota P3B yang menginginkan segara dibukanya tempat hiburan malam.
Untuk dikatahui bahwa sebelum kami melakukan aksi ke DPRD Jabar, kami telah melakukan aksi ke Pemkot Bandung, namun, kami tidak diberikan jawaban yang pasti, kapan dibukanya tempat hiburan malam. Sementara kami dan keluarga butuh makan untuk mempertahankan hidup, ujar Rully.
Salah seorang perwakilan, Dirti (Vegas) mengatakan, sejak pandemi covid-19, hingga kini sudah jalan lima bulan, seluruh tempat hiburan malam ditutup oleh Pemkot Bandung. Selama ditutup, kami tidak menerima upah sama sekali dari pemilik tempat hiburan. Sementara, kami dan keluarga butuh makan untuk mempertahankan hidup.

Aris Budiman (Empire) menambahkan, sejak ditutupnya tempat hiburan malam, kami benar-benar tidak ada penghasilan, sehingga kami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Jadi tolonglah pak, bantu kami agar Pemkot Bandung segera membuka dan mengeluarkan izin dibukanya tempat hiburan malam, pintanya.
Menanggapi aspirasi dari P3B, Rafael Situmorang mengatakan, dirinya sangat memahami aspirasi dari rekan-rekan P3B. Untuk itu, secara pribadi selaku anggota DPRD Jabar dari Daerah pemilihan Kota Bandung, akan mengirim surat langsung ke Walikota Bandung, menuntut agar tempat hiburan malam segera dibuka.
Dikatakan, memang sejak merebaknya pandemi Covid-19, seluruh sektor kehidupan tempat usaha terdampak terutama sektor ekonomi. Untuk itu, memasukan Adaptasi Kebiasaan baru (Akb) atau New Normal, kini pemerintah selain mengatasi sektor Kesehatan juga tengah berupaya mengatasi sektor perekonomian.
Kini sudah ada beberapa tempat usaha diizinkan untuk dibuka diantaranya, Supermarket, Mall, Restoran, Cafe, Gym/ tempat pelatihan kebugaran dan beberapa objek wisata di kota Bandung. Namun, untuk usaha tempat hiburan malam belum diberikan izin, ujarnya.

Untuk mengatahui sejauh mana pihak pengelola dan pelaku tempat hiburan malam mematuhi protokol kesehatan, tentunya, ada tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung yang melakukan pengawasan. Dan bagi yang melanggar, dikenakan sanksi dan ditutup kembali.
“apakah rekan-rekan siap menerima sanksi bila tidak mengikuti protokol kesehatan ? ujar Rafael... secara spontan perwakilan mengatakan : “Siappp, ”
Ok, kalau begitu secara pribadi saya dukung aspirasinya, dan sekarang juga saya akan kirim surat ke Walikota Bandung, agar tempat hiburan malam di Kota Bandung segera dibuka, kata Rafael.
Sedangkan secara kelembagaan DPRD Jabar, tentunya aspirasi dari rekan-rekan P3B, akan saya sampaikan ke Pimpinan Dewan untuk direkomendasikan ke Gubernur Jabar dan ditembuskan ke Pemkot Bandung, tegasnya. (sein).