Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Fokus Terhadap Perlindungan Anak, PMPRI Diskusi Bersama P2TP2A

Rabu, 23 September 2020 | 22:26 WIB Last Updated 2020-09-23T15:38:40Z

LSM PMPRI gelar diskusi  : 
Partisipasi LSM PMPRI Untuk Advokasi Perlindungan Anak Indonesia'
BANDUNG,- Sambut HUT yang Ke 7 Tahun, LSM PMPRI (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia) menggelar silaturahmi dan Diskusi Terbatas bersama P2TP2A Kota Tasikmalaya. Dengan tema 'Partisipasi LSM PMPRI Untuk Advokasi Perlindungan Anak Indonesia', yang digelar di Kopi Ireng, Ciburial, Bandung, Rabu (23/9/2020).

Divisi Hukum P2TP2A Kota Tasikmalaya, Andi Handany, S.Pd.I., S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan terkait UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan implementasinya.

“Implementasi dari undang-undang tersebut, perlindungan terhadap anak Indonesia bukan hanya tanggung jawab dari lembaga-lembaga yang dibentuk oleh pemerintah. Tetapi juga butuh partisipasi dari organisasi masyarakat dan komponen masyarakat lainnya,” ucap pria yang juga sebagai Dosen Prodi Hukum STAINU Tasikmalaya.

Banyak kasus terjadi, kata Andi, di mana anak sebagai korban ataupun pelaku, baik di dalam rumah maupun dalam lingkungannya, seperti kasus kekerasan atau tindakan yang mengarah kepada kriminal.

"Sehingga diperlukan peran aktif masyarakat sebagai pengawas dan sosial kontrol," ungkapnya.

Dalam Diskusi terbatas, dirinya memberikan apresiasi kepada LSM PMPRI. Karena saat ini berkomitmen terhadap pengawasan dan pendampingan sosial, hukum anak baik itu korban atau pelaku, seperti kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan.

Dirinya menambahkan, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta penambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan fungsi baru Kementerian PPPA.

Sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA untuk penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan serta layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

"Nah dilihat dari itu Negara sangat serius dalam hal perlindungan anak," pungkasnya.

Sementara, Ketua Umum LSM PMPRI Rohimat Joker menjelaskan, LSM PMPRI berstatus sosial kemasyarakatan yang independen dengan sasaran utamanya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional, loyal dan berdedikasi tinggi.

"Kami (PMPRI) menghimpun potensi masyarakat serta mempererat hubungan silaturahmi guna meningkatkan mutu kehidupan masyarakat yang rukun, damai, adil, sejahtera," tuturnya di dalam diskusi.

“Selama berjalannya LSM PMPRI, kami telah melaksanakan banyak program sosial yang salah satunya merupakan bakti sosial terhadap Masyarakat," imbuh Joker, sapaan akrabnya.

Berkaitan dengan tema yang diangkat dalam diskusi kali ini, LSM PMPRI tentang Pengembangan Bidang Hukum dan Advokasi, tengah fokus terhadap Perlindungan Anak Indonesia.

"Perlindungan anak menurut kami merupakan hal yang penting dan menjadi kewajiban kita semua, dalam hal ini kami siap berpartisipasi dalam menjalankan kewajiban tersebut," janjinya.

Lanjut Joker, Kita seringkali mendengar bahwa banyak terjadi kekerasan terhadap anak baik berupa psikologis, fisik dan kekerasan seksual. Hal ini merupakan hal yang urgent. Bagaimana kelanjutan kasus tersebut dan bagaimana pencegahannya, bagaimana kelanjutan pendampingan bagi korban kedepannya, tutur Joker.

"Kami berpikir bahwa harus ada dari elemen masyarakat yang ikut andil dalam pendampingan perlindungan anak korban kekerasan," ujarnya.

Salah satu dari keseriusan kami, tambah Joker, adalah membentuk divisi khusus advokasi perlindungan anak Indonesia, terlebih ada masukan dari pihak P2TP2A.

"Kami berharap dapat menjalin kerjasama serta pengawasan dengan beberapa Instansi terkait salah satunya KPAI dan P2TP2A yang memang khusus dalam bidang tersebut. Disamping itu, dalam pembentukan Divisi Perlindungan Anak ini kami akan menyusun rencana kegiatan sosialisasi dan Edukasi guna membangun gerakan pencegahan, serta besar harapan kami dapat menghapus tindakan kekerasan terhadap anak, ” tutup Joker. (Cuy/rls)
×
Berita Terbaru Update