BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan nota pengantar tentang
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD
Provinsi Jabar, Kota Bandung, Selasa (22/9/20) malam WIB.Gubernur Jabar sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2020
Menurut Ridwan Kamil, rancangan
perubahan APBD TA 2020 disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan
pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan serta
berkaitan pemenuhan kebutuhan dalam penanganan pandemi global COVID-19 di
Jabar.
Kang Emil—sapaan—Ridwan Kamil,
mengatakan ada 6 prinsip yang mendasari penyusunan rancangan perubahan APBD TA
2020, yakni: (1) penyesuaian indikator makro ekonomi; (2) penyesuaian
pendapatan daerah baik dana transfer pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD);
(3) pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, akibat dari refocussing dan
realokasi anggaran, (4) pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa)
berdasarkan hasil audit LKPD Jabar Tahun 2019 oleh BPK; (5) adanya pinjaman
daerah sebagai alternatif pembiayaan daerah untuk percepatan pembangunan; dan
(6) penyesuaian sasaran dan indikator kinerja (output dan outcome) program dan
kegiatan.
Ia juga mengatakan, penyebaran
COVID-19 mengakibatkan penurunan
pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada penurunan pendapatan daerah, sehingga
diperlukan langkah cepat dan tepat agar bisa melakukan penanganan pandemi.
“Pandemi COVID-19 telah berdampak
pula terhadap sosial ekonomi serta stabilitas sistem keuangan. Hal ini tentu
berdampak pada peningkatan belanja daerah khususnya untuk bidang kesehatan dan
sosial,” ucap Kang Emil.
Selanjutnya, Kang Emil
menjelaskan arah kebijakan anggaran yang terdiri atas kebijakan pendapatan,
belanja, dan pembiayaan pada perubahan APBD TA 2020.
Perkiraan pendapatan daerah pada
rancangan perubahan APBD Tahun 2020 sebesar Rp38,2 triliun lebih. Jumlah
tersebut mengalami penurunan sebesar Rp3,37 triliun lebih atau turun 8,12
persen dibandingkan target pada APBD murni 2020 sebesar Rp41,58 triliun lebih.
“Pendapatan daerah (dalam
rancangan perubahan) bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
diperkirakan sebesar Rp21,83 triliun lebih, dana perimbangan diperkirakan
sebesar Rp16,27 triliun, dan lain-lain pendapatan sah diperkirakan sebesar
Rp103,4 miliar lebih," tutur Kang Emil.
Selanjutnya, rencana belanja
daerah pada rancangan perubahan APBD TA 2020 diperkirakan sebesar Rp43,25
triliun lebih atau turun sebesar Rp2,74 triliun lebih (5,95 persen) dari
anggaran belanja murni pada APBD murni 2020 sebesar Rp45,99 triliun.
Alokasi pemenuhan belanja daerah
dalam rancangan perubahan ini, lanjut Kang Emil, salah satunya diarahkan untuk
mendukung pemulihan ekonomi dan sosial pascapandemi COVID-19 pada sektor
strategis yang paling rentan terkena dampak pandemi.
Sementara, kebijakan anggaran
terkait pos pembiayaan yang secara struktur terdiri dari penerimaan pembiayaan
dan pengeluaran pembiayaan adalah Silpa Tahun 2019 sebesar Rp3,28 triliun
lebih, pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur untuk percepatan pembangunan
infrastruktur sebesar Rp1,81 triliun, serta penyertaan modal atau investasi
kepada PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) sebesar Rp53,018 miliar.
“Semoga segenap ikhtiar pembangunan yang
telah, sedang, dan akan kita lakukan, khususnya dalam perubahan APBD Tahun
Anggaran 2020, dapat dilaksanakan dengan baik, tepat waktu, dan bermanfaat bagi
kesejahteraan masyarakat Jabar,” harapnya. (hms/red).