Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ridwan Kamil : Enam Dasar Penyusunan KUPA -PPAS Perubahan APBD 2020

Selasa, 22 September 2020 | 17:41 WIB Last Updated 2020-09-22T10:41:29Z

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sampaikan sambutan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020 disusun disesuaikan dengan penanganan dampak pandemi COVID-19.

Untuk itu,  penyesuaian anggaran terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19 melalui refocusing dan realokasi anggaran yang diarahkan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).

Demikian dikatakan Kang Emil – sapaan—Ridwan Kamil dalam sidang paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama  Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Senin (21/9/20) malam.

Menurutnya, ada enam hal yang mendasari penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya adalah pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, akibat refocusing dan realokasi anggaran.

“Jadi, KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020 difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan sosial akibat pandemi COVID-19. Selain itu, implementasi penerapanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi atensi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

"Sosialisasi penegakan hukum secara intesif juga terus dilakukan dalam bentuk gerakan dinamis dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di level kabupaten/kota. Dengan harapan masyarakat akan taat, sadar, dan menjaga protokol kesehatan dengan disiplin tinggi,” ucapnya.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil tandatangani KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020

Untuk kebijakan Pendapatan Daerah Jabar, tetap diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan dengan melihat dan menganalisis, serta menyesuaikan dengan dampak penyebaran COVID-19.

Sedangkan kebijakan belanja daerah difokuskan untuk: pemenuhan layanan dasar, bidang pendidikan, kesehatan, permukiman dan sarana air bersih, sosial, keamanan dan ketertiban; pembayaran kegiatan fisik tahun 2019; pemenuhan belanja bunga atas provisi pinjaman daerah; pemenuhan belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota; pembangunan infrastruktur strategis; dukungan kewilayahan melalui bantuan keuangan kabupaten/kota serta dukungan terhadap instansi vertikal, lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat dalam bentuk bantuan hibah. (hms/red).

×
Berita Terbaru Update