Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Bandung Gelar Operasi Yustisi Prokes di Pemukiman Padat dan Pasar, Terjaring 50 Pelanggar

Sabtu, 28 November 2020 | 12:23 WIB Last Updated 2020-11-30T05:27:12Z
Klik

Masyarakat terjaring Operasi Yustisi Prokes, menjalani sanksi Sosial berupa push-up (foto:humas)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Berdasarkan  Pusat Informasi Covid-19 kota Bandung, angka terkonfirmasi masyarakat terpapar covid-19 terus bertambah, untuk itu, guna mengandalikan  Penyebaran Covid-19, pemerintah kota Bandung gencar melaksanakan  operasi Yustisi  Protokol Kesehatan diseluruh kecamtan di Kota Bandung.

Operasi Protokol Kesehatan  dengan perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang digelar di 30 kecamatan oleh Satpol PP Kota Bandung bersama TNI-Polri . Ada ratusan masyarakat  terjaring operasi yustisi yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, mayoritas tidak memakai masker dan ada juga makai masker tapi tidak benar.

Terhadap para pelanggar prokes, menurut Kastpol PP Kota Bandung, Rusdian Setiadi dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp.50.000,- dan sanksi sosial.

“Denda administrasi yang diberikan diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tersebut, Sabtu (28/11-2020).

Dikatakan, Operasi Protokol Kesehatan  dengan perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai digelar pada tanggal 14 sampai 28 November 2020. Bahkan kemarin kita menggelar operasi Prokes dengan perketatan AKB di dua lokasi terpisah,  yaitu Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul.

Dipilihnya Operasi di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang memang cukup padat penduduk serta Pasar Kordon yang juga ramai pengunjung,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada hari ke-13 pelaksanaan operasi tersebut, anggotanya menjaring 50 pelanggar. Sebanyak 11 dari 50 pelanggar diberikan sanksi berupa pengenaan denda administrasi masing-masing Rp50.000.

Sedangkan sebanyak 39 pelanggar lainnya, dijatuhi sanksi sosial. “Ada yang melakukan kebersihan dengan menyapu lokasi operasi, ada yang mencabut rumput liar, ada juga yang mendapat sanksi berupa push up. Sesuai kesanggupannya. Petugas mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das’an Fathoni menegaskan, pemberian sanksi bukan untuk mempermalukan pelanggar. “Lebih pada peningkatan kesadaran masyarakat. Itu yang kami harapkan. Kalau sudah sadar menggunakan masker, tentu tidak perlu takut sama razia oleh petugas dimanapun dan kapanpun,” ungkap Das’an.

Ia mengimbau masyarakat terus memathi aturan terkait penerapan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih dan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Salah seorang pelanggar, I (30), warga Jl. Sukamulya, RT 03/RW 10, Kelurahan Kopo yang terjaring dalam operasi perketatan AKB di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay mengaku lupa membawa masker saat hendak keluar dari depot minuman.

“Biasanya saya selalu pakai. Tapi tadi pas keluar dari depot, tidak kebawa. Lupa,” katanya sambil berjanji akan selalu menggunakan masker. (*/sein).

×
Berita Terbaru Update