BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Berdasarkan Pusat Informasi Covid-19
kota Bandung, angka terkonfirmasi masyarakat terpapar covid-19 terus bertambah,
untuk itu, guna mengandalikan Penyebaran
Covid-19, pemerintah kota Bandung gencar melaksanakan operasi Yustisi Protokol Kesehatan diseluruh kecamtan di Kota
Bandung.Masyarakat terjaring Operasi Yustisi Prokes, menjalani sanksi Sosial berupa push-up (foto:humas)
Operasi Protokol Kesehatan dengan perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru
(AKB) yang digelar di 30 kecamatan oleh Satpol PP Kota Bandung bersama TNI-Polri . Ada ratusan
masyarakat terjaring operasi yustisi
yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, mayoritas tidak memakai masker
dan ada juga makai masker tapi tidak benar.
Terhadap para pelanggar prokes,
menurut Kastpol PP Kota Bandung, Rusdian Setiadi dikenakan sanksi denda
administrasi sebesar Rp.50.000,- dan sanksi sosial.
“Denda administrasi yang
diberikan diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke
Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” tegas pria yang juga menjabat sebagai
Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tersebut, Sabtu (28/11-2020).
Dikatakan, Operasi Protokol
Kesehatan dengan perketatan Adaptasi
Kebiasaan Baru (AKB) mulai digelar pada tanggal 14 sampai 28 November 2020. Bahkan
kemarin kita menggelar operasi Prokes dengan perketatan AKB di dua lokasi
terpisah, yaitu Kantor Kecamatan Babakan
Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul.
Dipilihnya Operasi di depan
Kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang memang cukup padat penduduk serta Pasar
Kordon yang juga ramai pengunjung,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pada hari ke-13
pelaksanaan operasi tersebut, anggotanya menjaring 50 pelanggar. Sebanyak 11
dari 50 pelanggar diberikan sanksi berupa pengenaan denda administrasi
masing-masing Rp50.000.
Sedangkan sebanyak 39 pelanggar
lainnya, dijatuhi sanksi sosial. “Ada yang melakukan kebersihan dengan menyapu
lokasi operasi, ada yang mencabut rumput liar, ada juga yang mendapat sanksi
berupa push up. Sesuai kesanggupannya. Petugas mempertimbangkan beratnya
pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi
Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das’an Fathoni menegaskan,
pemberian sanksi bukan untuk mempermalukan pelanggar. “Lebih pada peningkatan
kesadaran masyarakat. Itu yang kami harapkan. Kalau sudah sadar menggunakan masker,
tentu tidak perlu takut sama razia oleh petugas dimanapun dan kapanpun,” ungkap
Das’an.
Ia mengimbau masyarakat terus
memathi aturan terkait penerapan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan
masker, mencuci tangan dengan air bersih dan air mengalir, menjaga jarak dan
tidak berkerumun.
Salah seorang pelanggar, I (30),
warga Jl. Sukamulya, RT 03/RW 10, Kelurahan Kopo yang terjaring dalam operasi
perketatan AKB di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay mengaku lupa membawa
masker saat hendak keluar dari depot minuman.
“Biasanya saya selalu pakai. Tapi
tadi pas keluar dari depot, tidak kebawa. Lupa,” katanya sambil berjanji akan
selalu menggunakan masker. (*/sein).