Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Kota Bandung Masifkan Operasi Prokes Perketatan AKB , Terapkan Sanksi Denda

Jumat, 13 November 2020 | 22:39 WIB Last Updated 2020-11-13T15:40:55Z

 Tiga Hari, Terjaring 227 Pelanggar dan Terkumpil Denda Rp2,5 Juta

Kepala satpol PP Kota BAndung RAsdian Setiadi (foto:istimewah) 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memasifkan operasi Protokol Kesehatan perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di berbagai wilayah di Kota bandung.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, operasi  protokol kesehatan perketatan AKB, baru tiga hari digelar secara serentak di 7 Kecamatan. Satpol PP selaku aparat penegak peraturan daerah (Perda) telah berhasil mengumpulkan denda administrasi hingga Rp2.550.000.

 “Total pelanggar yang tercatat sebanyak 227 orang. Pengenaan sanksi tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker,” ujar, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Jumat (13/11-2020).

Rasdian mengungkapkan, para pelanggar yang dikenakan sanksi denda administrasi sebanyak 51 orang. Sedangkan 158 lainnya dikenai sanksi sosial dan sisanya 18 orang diberikan teguran tertulis.

 “Khusus denda administrasi, setiap pelanggar membayar Rp50.000. Perlu diingat bila denda tersebut disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” terangnya.

 Sebanyak tujuh kecamatan yang menjadi sasaran operasi perketatan AKB pada minggu ke-2 November 2020 meliputi Kecamatan Panyileukan, Gedebage, Rancasari, Buahaatu, Lengkong, Batununggal, dan Kecamatan Sumur Bandung.

 “Kami masih akan melanjutkan kegiatan serupa ke 23 kecamatan lainnya,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini.

 

Masyarakat melanggar Prokes perketatan AKB kena sanksi denda dan bayar Rp.50.000 (foto :istimewah)
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (Kasi Sidik Tindak) Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, menjelaskan, pada hari ke-3 pelaksanaan kegiatan tepatnya Jumat 13 November 2020, petugas gabungan berhasil menindak 97 pelanggar di 3 kecamatan. Kecamatan tersebut meliputi Lengkong, Batununggal hingga Sumur Bandung.

 “Hari ini, ada 12 orang pelanggar yang dikenakan sanksi membayar denda administrasi. Sedangkan 85 orang lainnya diberikan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan di sekitar lokasi operasi,” ungkap Mujahid.

Ia menemabahkan berbeda dengan 2 hari sebelumnya, pengenaan sanksi hanya 2 jenis. “Kita di lapangan tentu melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,” tegasnya.

 Ia berharap pengenaan sanksi pada masa AKB ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun, ia berharap kesadaran dari diri sendiri lebih diutamakan.

 “Jadi, menggunakan masker bukan karena ada operasi dimana-mana. Tetapi karena kita sadar bila menggunakan masker adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang manfaatnya untuk diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar kita,” katanya.

 Salah seorang pelanggar, ASP (33), yang terjerat operasi perketatan AKB di depan Kantor Kelurahan Burangrang di jalan Lodaya No. 18, Kecamatan Lengkong mengaku lupa membawa masker.

 “Kebetulan pulang kerja malam. Saya mau ke warung dan ganti jaket. Nah masker saya di jaket yang satunya,” katanya. 

 Pengalaman ini tentunya sebagai pelajaran dan kedepan akan lebih memperhatikan lagi protokol kesehatan, tandas ASP. (hms/red).

Personil Satpol PP : "Pilih Pakai Masker atau Sanksi Denda"  (foto :istimewah)

×
Berita Terbaru Update