|
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, menindak dan memberikan sanksi Denda pelanggara Protokol Kesehatan (foto:humas). |
BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota
Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol
kesehatan. Untuk pelanggar individu, sudah mulai dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp50.000.
Sub Bidang
Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota
Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, dari sejumlah rangkaian penegakan
disiplin, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh persoalan
standarisasi protokol kesehatan ini.
Minimalnya
melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak)
dan 1 T (tidak berkerumun). “Dari perubahan AKB Perwal nomor 52 tahun 2020 itu
fokus di kewilayahan. Terkait sanksi memang kita juga diperolehkan (memberi
sanksi)," ujar Rasdian, Rabu (11/11-2020).
"Apalagi
dengan kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan dengan
sanksi lisan atau tulisan sepertinya dianggap sepele. Oleh karenanya kita
tingkatkan ke sanksi admisnitrasi,” tambahnya.
Rasdian menyatakan,
untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perorangan tidak
dikenai nominal maksimal. Namun pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan
sanksi denda Rp50.000.
“Sesuai kesepakatan
sanksi administrasi maksimal Rp100.000. Kemarin kita sudah kumpulkan kasi
trantib, sepakat Rp50.000 khusus perorangan. Tapi sanksi badan hukum tetap
Rp500.000,” tegasnya.
|
Warga tidak pakai masker, kena Sanksi Denda oleh Tim GTPP Covid-19 (foto :humas) |
Untuk langkah
pertama penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage dan
Kecamatan Panyileukan pada Rabu (11 November 2020). Didapati sebanyak 21
pelanggar dikenai sanksi administrasi. Sedangkan sanksi sosial sebanyak 49
orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis. Pemberian teguran
tertulis bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana
mestinya. Kemudian untuk pelanggar lainnya yang tidak membawa atau sanggup
membayar denda maka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan area sekitar
kantor kecamatan.
“Besok itu ada dua
kecamatan lagi. Kita sudah informasikan ke kewilayahan. Selain operasi
penegakan disiplin ada juga operasi yustisinya, yaitu terkait penegakan denda
administrasi,” ungkapnya.
Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung ini memastikan, operasi penegakan
disiplin protokol kesehatan akan dilakukan hingga akhir November 2020
mendatang.
“Kita bergerak
terus ke 30 kecamatan. Kita bagi dua selama 14 hari ini. Fokus ada 2-3
kecamatan sampai 30 November. Setelah itu, kita evaluasi lagi untuk dilanjutkan
14 hari ke depan,” jelasnya.(hms/sein).