Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur Emil: Penggunaan Dana Pinjaman PEN di Jabar Diawasi Empat Lembaga Negara

Selasa, 01 Desember 2020 | 21:39 WIB Last Updated 2020-12-01T14:39:31Z

Gubernur Jabar Ridwan Kamil, jadi narsum web seminar “Pencegahan Korupsi dan
Pengawasan dalam Pelaksanaan Pinjaman PEN PT SMI kepada Pemerintah Daerah” ( foto:humas)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang akan dipergunakan oleh Pemprov Jabar akan diawasi oleh empat lembaga negara.

Empat lembaga yang digandeng dan dilibatkan oleh Pemprov Jabar dalam pengawasan penggunaan dana PEN yaitu,  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

“Ke-empat (BPK, kejaksaan, kepolisian, dan BPKP) inilah akan kita gunakan di awal, di tengah, dan di akhir proses (penggunaan dana),” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menjadi narasumber dalam web seminar “Pencegahan Korupsi dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pinjaman PEN PT SMI kepada Pemerintah Daerah” di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (1/12/2020).

Dikatakannya, pada tahun 2020 Pemprov Jabar meminjam dana ke PT.SMI sebesar Rp.1-812 triliun yang ditanda tangani melalui videoconference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 24 September 2020 dan secara langsung di hadapan notaris di kantor PT SMI, Jakarta, pada Jumat, 13 November 2020.

“Kami juga punya komitmen moral, (jumlah) pinjaman daerah yang besar maka harus sukses (penggunaannya). Dan saya ingin sukses secara kualitas, sukses juga secara administratif. Maka empat lembaga yang bisa mendampingi kami ini diaktifkan di awal, di tengah, dan di akhir proses, seperti penanganan COVID-19 di Jabar yang sangat baik, transparan, dan akuntabel,” tambah Kang Emil.

Ia pun menegaskan, dana pinjaman PEN dari pemerintah pusat melalui PT SMI ini hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik yakni tujuh jenis kegiatan infrastruktur yang memiliki daya dorong ekonomi.

Rinciannya yaitu: (1) Infrastruktur jalan dengan nilai Rp463,558 miliar; (2) Infrastruktur pengairan Rp27,96 miliar; (3) Infrastruktur perumahan Rp200,55 miliar; (4) Infrastruktur perkotaan ruang terbuka publik Rp63,692 miliar; (5) Infrastruktur perkotaan bangunan publik Rp25,598 miliar; (6) Infrastruktur sosial pariwisata Rp15 miliar; dan (7) Infrastruktur sosial kesehatan Rp1,016 triliun.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil  (foto;humas)

“Jadi, (Pemda Provinsi) Jabar sudah menghitung betul (manfaat) penggunaan dana PEN ini. (Pembangunan) infrastruktur selesai, pergerakan ekonomi juga jadi lebih cepat, yang tadinya dua jam jadi satu jam, yang tadinya repot jadi lancar,” ujar Kang Emil.

Dana pinjaman PEN juga digunakan untuk membangun puskesmas hingga jembatan termasuk juga untuk pembangunan pasar. Jadi dana pinjeman PEN, betul-betul digunakan untuk yang berdampak kepada pemulihan ekonomi," ujar Kang Emil.

Terkait dana pinjaman ini, Kang Emil juga mengapresiasi sistem pengelolaan PT SMI serta pinjaman dengan bunga rendahnya. Hal itu, lanjutnya, menjadi bantuan dengan fisibilitas tinggi alias mudah dilakukan.

“Jabar karena kondisi (pandemi) COVID-19 awalnya tidak akan melakukan pinjaman daerah karena panjang prosesnya. Tapi PT SMI bunganya hampir nol sehingga dari sisi fisibilitas ini adalah pertolongan paling manusiawi selama (pandemi) COVID-19," ucap Kang Emil.

Selain itu, dalam web seminar ini, Kang Emil juga menjelaskan dua pintu dalam membelanjakan dana pinjaman. Pertama, pinjaman yang dikelola langsung oleh pemda provinsi atau kedua, sebagian dikelola oleh pemda kabupaten/kota.

“Saya kira dua-duanya harus dilakukan. Yang penting pengawasan, sistem lelang yang baik, monitoring dan evaluasi juga terus lancar," kata Kang Emil.

Pinjaman daerah sendiri menjadi salah satu dari delapan pintu anggaran yang diterapkan oleh Pemda Provinsi Jabar. Delapan pintu anggaran yaitu APBD kota/kabupaten, APBD provinsi, APBN, pinjaman daerah, CSR, obligasi daerah, KPBU, dan dana umat. (*/red)

×
Berita Terbaru Update