BANDUNG, Faktabandungraya.com,---Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bandung musnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan
psikotropika, obat kesehatan, senjata tajam dan senjata api rakitan yang
diperoleh dari sejumlah perkara sejak bulan Mei hingga Oktober 2020.Pembakaran Barang Bukti di Kejari Bandung (foto:istimewah)
Untuk narkotika yang dimusnahkan
yaitu ganja kering, sabu, tembakau gorila hingga pil ekstasi dan obatbobatan
terlarang lainnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman
Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Selasa 1 Desember 2020. “Ini merupakan barang
bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,”
kata Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa di sela-sela acara pemusnahan
barang bukti tersebut.
Sedangkan dari tindak pidana
perjudian ada 5 perkara, serta sebanyak 38 lain dari perkara tindak pidana umum
lainnya.
“Kami berharap dengan
dimusnahkannya barang bukti ini, kejahatan di Kota Bandung bisa menurun,”
tambah Iwa
Menurut Iwa, pemusnahan dilakukan
dengan berbagai cara. Mulai dari dibakar sampai dilindas alat berat dan
dilarutkan dengan cairan kimia
Ia merinci barang bukti yang
dimusnahkan itu berasal dari 175 perkara tindak pidana umum. Yaitu narkotika
dan psikotropika sebanyak 132 perkara, di antaranya sebanyak 3,461 gram ganja,
tembakau gorila 96,887 gram, sabu seberat 616 ribu gram serta pil ekstasi
sebanyak 1.362 butir dan pil lainnya.
“Kami berharap dengan
dimusnahkannya barang bukti ini, kejahatan di Kota Bandung bisa menurun,”
tambah Iwa.Penandatanganan barang bukti yang akan dimusnahkan (Foto:istimewah)
Ditempat yang sama, Wakil Wali
Kota Bandung Yana Mulyana mendukung langkah Kejari Bandung dalam memusnahkan
barang bukti tersebut. Yana juga berharap agar angka kriminalitas
khususnya di Kota Bandung ikut menurun.
Ditambahkan kang Yana,menyikapi
maraknya peredaran narkoba di kota Bandung. Pihaknya (pemkot-red) bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah membuat
regulasi berupa peraturan daerah (perda) tentang narkoba,ungkapnya saat
memberikan kata sambutan.
Sementara itu Hardiyansyah Ketua
PWI Kota Bandung dalam acara tersebut yang di wakili Sekretaris PWI Ferry
Ardiansyah mengatakan,pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung
dengan melibatkan organisasi kewartawanan ini sebagai saksi pemusnahan barang
bukti hasil kejahatan,tuturnya.
Menurutnya jalinan kerjasama yang
positif ini hendaknya selalu dijaga untuk membangun sinergitas yang saling
mendukung dalam upaya menjaga kondisivitas daerah dalam hal ini Kota Bandung
sebagai ibukota Provinsi Jawa Barat sesuai dengan peranan masing-masing.
Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti ini di saksikan unsur porkominda antara lain,Pemerintah Kota Bandung,Polrestabes,Kepala Pengadilan Negeri Bandung,BNN Kepala Rampasa,BPOM,Pindad dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung.Mereka melakukan pendantangan berkas pemusnahan. (*/red).