Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kusnadi : Sudah Seharusnya Daerah Jabar di Mekarkan

Selasa, 08 Desember 2020 | 11:12 WIB Last Updated 2020-12-10T04:18:19Z

H.Kusnadi, S.Ip (Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar), (Foto; husein)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Provinsi Jawa Barat memiliki luas area 35.377,76 kilometer persegi atau sekitar 1,85 persen dari luas daratan Indonesia dengan populasi penduduk mencapai hampir 50 juta jiwa. Bila dilihat dengan luas area dan jumlah penduduk, sudah selayaknya beberapa kapubaten di Jabar dimekarkan. 

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar, H.Kusnadi, S.Ip, Provinsi Jabar  sampai saat ini hanya terdiri dari 27 Kabupaten/kota, sedangkan provinsi Jateng sudah ada 35 Kabupaten/kota dan Provinsi Jatim sudah 38 Kabupaten/kota.  Untuk itu, saya secara pribadi dan kepartaian sangat mendukung dilakukan pemekaran daerah.

“ Ya, sudah seharus kabupaten di Jabar dilakukan pemekaran karena Provinsi Jabar cukup luas dengan jumlah penduduk terpadat di Indonesia.  Dari 27 Kab/kota menjadi 40 Kab/kota”, ujar Kusnadi kepada wartawan, Selasa (8/12-2020).

Dikatakan, beberapa waktu lalu, DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar telah menyetujui dan menandatangani persetujuan tiga Calon Pemekaran Daerah Otonomi Baru (CPDOB) yaitu, DOB Kabupaten Garut Selatan, DOB Sukabumi Utara dan DOB Bogor Barat.

“Persyaratan dan kajian secara mendalam sebagai mana diatur paraturan perundang-undangan  semua sudah selesai dan terpenuhi. Bahkan rancangan Undang-undang untuk tiga CPDOB tersebut sudah dibahas oleh DPR RI bersama Kemendagri, sehingga  tinggal menunggu dicabutnya moratorium oleh pemerintah pusat”, kata politisi senior Golkar Jabar ini.

Ia menambahkan, beberapa bulan lalu, DPRD Jabar menerima aspirasi dari Forum Amanat Presiden (Ampres) untuk mendesak Pemerintah pusat agar segera mencabut moratorim pemekaran.

Dalam pertemuan tersebut, Forum Ampres menyampaikan usulan beberapa daerah/ kabupaten yang ingin menjadi daerah otonom mandiri, diantaranya,  Cirebon Utara, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Bandung Timur, Bekasi Utara, Bogor Timur, Karawang Selatan.

Pada prinsipnya, kita diDPRD Jabar ini, siap menindak lanjutan bersama Pemprov Jabar atas usulan CPDOB yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, dengan catatan, harus benar-benar dari usulan masyarakat, mulai dari tingkat wilayah (Desa dan Kecamatan) terus dibahas di tingkat Kabupaten  dan disetujui oleh DPRD Kabupaten induk.

Setelah selesai ditingkat Kabupaten, barulah disampaikan ke Provinsi (Pemprov dan DPRD Jabar) dengan  yang  melampirkan semua persyaratan dan hasil kajian sebagaimana diatur dalam peraturan yang berkaitan dengan CPDOB.

“kita berharap, pemerintah pusat cepat mencabut moratorium pemekaran daerah”, tandasnya. (sein).

×
Berita Terbaru Update