Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Memo Hermawan : 16 Tahun Menanti DOB Garut Selatan, Akhirnya Persetujuan DPRD Bersama Gubernur Jabar Ditandatangani

Jumat, 04 Desember 2020 | 17:41 WIB Last Updated 2020-12-04T10:41:50Z

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat tandatangani persetujuan
CDPOB Garut Selatan,  Bogor Barat dan Sukabumi Utara. (foto: istimewah)
  
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Anggota DPRD Jawa Barat dari daerah pemilihan Jabar 14 (Kabupaten Garut) Drs.H. Memo Hermawan, merasa sangat bersyukur atas persetujuan bersama antara DPRD Jabar dengan Gubernur Jabar pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Garut Selatan.  Perjuangan yang cukup panjang bagi warga Garut Selatan untuk mandiri menjadi Kabupaten Garut Selatan.

“Alhamdulillah, hari ini cita-cita dan harapan masyarakat Garut Selatan untuk menjadi daerah otonom mandiri, telah disetujui dalam rapat paripurna PDR Jabar dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama pembentukan CDPOB Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Sukabumi Utara”.

Rasa syukur ini diucapkan Drs.H.Memo Hermawan yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar saat dimintai komentarnya terkait persetujuan DOB Garsel, usai sidang paripurna, Jum’at (4/12-2020).  

Dikatakan perjalanan dan penantian panjang penuh perjuangan masyarakat Garut Selatan selama hampir 16 tahun (2004-2020). Semua peraturan dan persyaratan pembentukan DOB Garut Selatan (Garsel) dari jauh hari sudah kita penuhi. Namun seiring dengan adanya perubahan peraturan DOB dan adanya moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat, akhir persetujuan dan pengesahan tertunda-tunda. 


Dan hari ini, Alhamdulllah, DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar telah menyetujui dan mendatangani persetujuan CDPOB Garsel bersama Bogor Barat dan Sukabumi Utara, ujar Wakil Bupati Garut periode 2004-2009 ini.

Memo juga mengatakan, walaupun dirinya duduk di Komisi IV bukan di Komisi I yang membidangi Pemerintahan, namun, sebagai wakil rakyat dari dapil Garut, tentunya dirinya bersama anggota DPRD Jabar dari Kabupaten Garut terus mendorong dan memperjuangkan pembentukan DOB Garut Selatan.

Drs.H.Memo Hermawan (anggota DPRD Jabar dari Dapil Jabar 14 (Kab.Garut)

Untuk itu, dengan telah disetujuinya CDPOB Garsel, pemerintah Kabupaten Garut induk dan Pemprov Jabar, akan mengalokasikan anggaran untuk persiapan DOB  sampai disahkannya UU Otonomi Kab Garsel. Sehingga begitu UU Kab Garsel disahkan, sudah bisa menjadi DOB yang mandiri.

Walaupun demikian, Kabupaten Induk (Garut) dan Provinsi Jabar tetap mempunyai kewajiban untuk mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan perkembangan Kab. Garsel. Bahkan, selama 3 tahun setelah di tetapkan dan disahkan  status CDPOB, perkembangan DOB Garsel akan terus dipantau dan  dinilai  dan selanjutnya dievalusi dewan pertimbangan otonomi daerah (DPOD).

Namun, saya sangat optimis,  melihat persiapan dan kesiapan DOB Garsel, bila nanti disahkan UU Otonomi Garsel akan mampu menjadi Kabupaten yang mandiri yang dapat mensejahterakan masyarakat, harapnya.

Adapun terkait, berapa banyak kecamatan yang akan masuk wilayah DOB Garut Selatan, Memo mengatakan, ada sebanyak 15 kecamatan. Dengan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mekarmukti.  

Sementara itu, Ketua Umum Presidium Masyarakat Garut Selatan Dr. H. Gunawan Undang, Drs. M.Si, yang turut menghadiri persetujuan CDPOB dalam sidang paripurna DPRD Jabar mengucapkan rasa syukur atas persetujuan dan penandatangan CDPOB khusus Garut Selatan.

‘Masayrakat Garut Selatan, sudah hampir 16 tahun menunggu momen kapan disahkannya Kab.Garsel”, ujarnya Gunawan kepada wartawan.

“Ini perubahan atau revisi ketiga kalinya. Sebelumnya kedua institusi pemerintahan ini sudah menyetujuinya pada 2011, dan 2013. Perubahan terjadi karena payung hukum usulan CDOB, yakni UU No. 22/1999 tentang Pemda yang diubah dengan UU No. 32/2004, dan terakhir diubah lagi oleh UU No. 23/2014,” ujarnya dengan menambahkan – “Semoga saja moratorium ini segera dibuka.

Perwakilan masyarakat Garut Selatan yg menghadiri persetujuan CDPOB Garut Selatan,
 bersyukur akhir DOB Garut Selatan disetujui. (foto: istimewah)  
Semua Persyaratan Dasar Kewilayahan, Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah, dan Persyaratan Administrasi (dilengkapi dengan melampirkan hasil kajian terbaru maksimal 5 tahun sebelumnya). Intinya, usulan pembentukan DOB/CDOB/DPOB Kabupaten Garut Selatan, semua sudah siap dan sudah dilampirkan.

Jadi mulai hari ini sampai dicabutnya moratorium  pemekaran, tentunya Presidium Masyarakat Garut Selatan akan bekerjasama dengan Pemprov Jabar dan Pemkab Garut untuk bersama-sama mempersiapkan berdirinya Kab.Garut Selatan. Tandasnya. (adikarya/husein).

 

×
Berita Terbaru Update