JAKARTA, faktabandungraya.com,---
Pansus IV DPRD Jawa Barat yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak di Jawa Barat, berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendgari)
di Jakarta.Menselaraskan raperda PPA dengan UU PA, Pansus IV DPRD Jabar konsultasi ke Kemendagri (foto:ist)
Menurut Ketua Pansus IV DPRD Jabar
Sri Rahayu Agustina, kunjungan kerja Pansus IV ke Kemendagri yang diterima
Bidang Produk Hukum Kemendgari dalam rangka menselaraskan tugas pokok dan
fungsi yang berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak.
"Kali ini Pansus IV datang
ke Kemendagri memang kaitan dengan ada tupoksi yang harus kita lakukan kaitan
dengan undang-undang, karena bagaimanapun raperda ini juga harus ada
cantolannya dengan undang-undang," ujarnya seusai rapat di Gedung
Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta. Rabu, (02/12/20).
Lebih lanjut, dirinya
menambahkan, ternyata apa yang dilakukan ia bersama pansus mendapatkan
apresiasi dari Kepala Produk Hukum Kemendagri, mengenai raperda yang
terintegrasi, mengandung muatan lokal dan filosofis.
Sri berharap, kedepan Raperda PPA
menjadi solusi bagi kesejahteraan anak di Jawa Barat dan terciptanya sinergitas
yang dinamis bersama pihak terkait, agar dalam pembuatan Raperda ini bisa
implementatif.
"Mudah-mudahan dengan nanti disahkannya Raperda Penyelenggaraan Perlindungan anak ini, kekerasan terhadap anak di Jawa Barat ini berkurang, adanya sinergi juga dengan Dinas DP3A sebagai penggagas untuk dilanjutkan dan dibuatkan peraturan daerah," pungkasnya (fb/sein).