BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Sekitar 20
orang perwakilan pensiunan karyawan PT.PTPN VIII kembali mendatangi kantor DPRD
Jabar meminta bantuan Komisi V DPRD Jabar , terkait belum dibayarnya dana
Santunan Hari Tua (SHT) atau pesangon oleh pihak manajemen PT.PTPN VIII.Ketua Komisi V DPRD Jabar Dadang Kurniawan didampingi Kadisnakertrans Jabar Taufik Rahmad dan
Direktur PT.PTPN VIII Mohammad Yudayat meneriwa aspirasi perwakilan pensiunan PTPN
(foto:istimewah)
Ketua Forum Komunikasi Purnakarya
Perkebunan Nusantara (FKPPN) Jabar Banten Eeng Sumarna, mengatakan, kami hari
ini datang kembali ke DPRD Jabar untuk meminta dukungan DPRD Jabar melalui
Komisi V untuk dapat membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kami yaitu dana
Santunan Hari Tua (SHT) yang sudah empat tahun kami perjuangkan belum juga
dibayar oleh pihak PT.PTPN VIII.
Perwakilan pansiunan karyawan PT.PTPN VIII yang
tergabung dalam wadah FKPPN, diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Jabar Dadang
Kurniawan, dan beberapa anggota Komisi V. Turut hadir juga Direktur PTPN VIII,
dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di ruang kerja Komisi V, Bandung, Rabu
(2/12/2020).
Ketua Komisi V DPRD Jabar Dadang
Kurniawan mempersilakan juru bicara dari
FKPPN untuk menyampaikan aspirasinya, karena disini hadir juga Diruktur PTNPN
VIII Mohammad Yudayat, Kadisnakertrans Jabar Taufik Rahmat Garsadi dan juga ada
anggota DPRD Jabar.
‘Silakan siapa yang menjadi juru
bicara dari FKPPN untuk menyampaikan aspirasinya ? ”, ujar Dadang.
Ketua FKPPN Eeng Sumarna mengatakan
mengtakan, sebanyak 3.400 pensiunan PT PTPN VIII belum mendapat Santunan Hari
Tua (SHT) atau pesangon, padahal mereka sudah empat tahun tidak bekerja di
perusahaan itu. Untuk itu, kedatangan kami ini menyampaikan aspirasi dan minta
dukungan Komisi V DPRD jabar.
“Ada 3400 pensiunan PTPN VIII
yang belum dibayarkan uang pesangon atau SHT-nya. Kami sudah memperjuangkan hak-hak SHT sudah sudah empat tahun. Untuk, dengan pertemuan di Komisi V DPRD Jabar
kali , kami menghendaki persoalan selesai.
“Terus terang kami ini para
pensiunan sudah capek bertahun-tahun menunggu cairnya uang pesangon Selama itu
pula, katanya, para pensiunan bertahan hidup dengan berbagai cara. “Kami bahkan
banyak yang hidup berhutang terus sambil menunggu uang pesangon atau SHT cair.
Namun bertahun-tahun tak pernah dibayarkan,” katanya.
Eeng meminta PTPN VIII segera
mencairkan hak pensiunan tersebut. Ia mengusulkan agar PTPN melakukan pinjaman
terlebih dahulu dan uangnya dibayarkan untuk membayar pesangon para pensiunan
tersebut. “Bagi PTPN VIII uang Rp 268Miliar mungkin bukan hal besar, karena
asetnya sangat banyak dan kinerja perusahaan dan produksinya pun mengalami
peningkatan,” kata Eeng.
Menanggapi hal itu, Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengatakan, PTPN VIII akan membayarkan hak pensiunan. Ia mengaku adanya kewajiban yang belum dibayarkan kepada pensiunan PTPN VIII sebesar Rp 268 miliar.
Namun, katanya, kinerja PTPN VIII
saat ini sedang mengalami kolaps karena semakin berkurangnya pendapatan dari
produksi perkebunan. Komisi V DPRD Jabar terima aspirasi perwakilan pensiunan PTPN VIII (foto:ist)
Ia menyebut, hasil perkebunan teh memang mengalami
peningkatan namun dari sisi penjualan mengalami penurunan. Produksi teh yang
tinggi, katanya, tidak bisa dikonversikan dengan pendapatan keuangan yang
tinggi pula, karena menurunnya nilai jual teh.
Hal ini, katanya, karena adanya
impor teh yang masuk ke dalam negeri, sementara tidak ada proteksi terhadap
produksi teh dalam negeri. Di sisi lain, katanya, teh impor masuk dan berhasil
mengungguli kualitas teh produksi PTPN.
“Secara keuangan dan secara keseluruhan, kinerja kita sedang berat sekali. Gaji karyawan juga saat ini sudah tidak menentu. Pendapatan kita terus menurun, pada 2018 sebesar Rp 1,65 triliun, pada 2020 ini menjadi Rp 1,2 triliun,” kata Yudayat.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya
sedang melakukan upaya-upaya penyelamatan agar perusahaan tidak tutup. Ia
menyebut sejak 2017 PTPN VIII terus mengalami kerugian, bahkan di tahun 2021
nanti pun diprediksi mengalami kerugian pula.
Yudayat mengatakan, untuk
menutupi defisit PTPN VIII melakukan pinjaman-pinjaman. Namun, pinjaman ini
terus menjadi beban dan saat ini sudah bisa mendapatkan pinjaman. Upaya lain
yang akan dilakukan adalah melakukan penjualan aset, namun untuk melakukan hal
ini ada prosedur dan tahapannya. “Ini sedang kita usulkan, dan ini bukan
perkara mudah. Namun kami sedang usulkan untuk penjualan aset ini,” kata
Yudayat lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Rahmat Garsadi mengatakan,
pihaknya siap memfasilitasi perselisihan industrian terkait masalah pensiunan
PTPN VIII ini. Ia meminta para pensiunan mengirim surat untuk diproses perselisihannya.
“Kami siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini,” kata Taufik. (*/sein)