Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Jabar Gelar Opsgab Yustisi Prokes di Jatibarang Kabupaten Indramayu

Rabu, 16 Desember 2020 | 16:12 WIB Last Updated 2020-12-16T09:12:51Z

Warga Indramayu yang terjaring opsgab Yustisi Prokes di data Satpol PP, dan diberikan sanksi
 ( foto : Satpol PP Jabar)
INDRAMAYU, Faktabandungraya.com,--- Untuk kali kesekian Satpol PP Jawa Barat menggelar operasi gabungan yustisi penegakan protokol kesehatan. Opsgab Yustisi kali ini dilaksanakan di Kabupaten Indramayu di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Jabar Drs.M.Ade Afriandi, M.T bertempat di Pasar Sandang Jatibarang- Indramayu,  jalan. Mayor Basuki, Kab.Indramayu, Rabu (16/12-2020).

Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi selaku Ketua Devisi KP4A (Komunikasi Publik Perubahan Prilaku dan Peneggakkan Aturan) Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, kegiatan opsgab Yustisi Prokes di Kabupaten Indramayu ini, Satpol PP Jabar  juga melibatkan dari berbagai unsur yang terlibat tentunya diantaranya unsur TNI POLRI DISHUB JDS serta pihak Satpol PP Kab Indramayu.

Opsgab Yustisi Prokes 3M+1T ( Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Tidak Berkerumun), berdasarkan Pergub no.60 tahun 2020 tentang Penerapan sanksi Administratif terhadap pelanggar tata tertib kesehatan dalam PSBB dan AKB dalam penanganan covid 19 di Jawa Barat.  Surat Keputusan Gubernur (KepGub) No. 475.5/kep.747-Hukham/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 475.5/kep.581-Hukham 2020 tentang Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.

Untuk itu, kedatangan Satpol PP Jabar di Indramayu ini sebagai bukti keseriusan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. Indramayu yang kian hari kian meningkat. Oleh karena itu sikap dan bentuk tanggung jawab kami adalah melakukan pengawasan dan melakukan edukasi dengan cara saling mengingatkan serta mengedukasi pentingnya mengikuti protokol kesehatan, kata Satpol PP Jabar Ade Afriandi.

GSM (Gerakan saling mengingatkan) ini sangatlah penting dalam membentuk pola untuk merubah perilaku yang belum biasa akan menjadi biasa maka akan memunculkan kebiasaan baru, sesuai dengan KepGub no. 475.5/kep.747-Hukham/2020 tersebut, maka kami ikut berkewajiban menegakan keputusan tersebut.

Kasatpol PP Jabar M.Ade Afriandi di dampingi Kasatpol PP Indramayu, memantau pelaksanaan Opsgab
di Pasar Sandang Pangan, Jatibarang ( foto : satpol PP Jbr)

Adapun pelanggaran yang terjaring dalam operasi gabungan ini cukup banyak baik itu dari pengendara roda dua ataupun roda empat dan masyarakat sekitar yang hendak bepergian.

Bagi Pelanggar Prokes yang terjaring diberikan sanksi sosial berupa push up, menyapu dll. Kita juga menerapkan sanksi Administrasi berupa denda yang nantinya dimasukan ke kas daerah Kabupaten Indramayu.

Selain itu, kita juga mengedukasi masyarakat bahwa opsgab yustisi prokes, tidak ada tujuan untuk mencari uang dengan cara denda ataupun sanksi lainnya akan tetapi memberikan edukasi dan memberikan pengertian kepada masyarakat agar bisa mematuhi protokol kesehatan supaya bisa menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona ( Covid-19) di Jawa Barat, ujarnya.

Ade menambahkan, dipilihnya opsgab Yustisi di Jatibarang ini, dikarenakan selain perbatasan dari cirebon dan majalengka, intensitas lulu lalang lalin dan masyarakat sangatlah tinggi, sehingga salah satu penyebab meningkatnya covid di wilayah tersebut.

Sementara itu, Camat Jatibarang Yana Mulyana yang turut serta dalam opsgab Yustisi Prokes di wilayahnya mengatakan, Kami selaku aparatur pemerintahan tingkat kecamatan mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Pemprov Jabar terutama Satpol PP Jabar yang telah menggelar operasi gabungan di wilayah kami,  dikarenakan peningkatan yang positif meningkat di kecamatan ini dalam kurun waktu 1 bulan terakhir, ujarnya. (rls/red).




×
Berita Terbaru Update