BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) provinsi Jawa Barat Drs. Mochamad
Ade Afriandi, M,T, mengatakan merubah prilaku masyarakat tidak segampang
membalikan telapak tangan. Walaupun sudah ada Pergub No 60/2020 tetapi belum
begitu kuat dalam penegakan protokol kesehatan di Jabar , untuk itu perlu Perda
biar lebih kuat dalam penerapan Prokes dengan perketatan Adaptasi Kebiasaan
Baru (AKB).Kasatpol PP Jabar, Drs.M.Ade Afriandi, M.T
Kenapa diperlukan Perda, karena sampai saat ini belum ada panutan yang dapat
dicontoh untuk perubahan prilaku demi pencegahan penyebaran pandemi covid-19.
Sehingga perubahan perilaku masih sulit diterapkan.
Sejak pandemi Covid-19, Satpol PP Jabar dan Satpol PP Kabupaten/kota sudah cukup sering menggelar operasi gabung yustisi protokol kesehatan, dengan melibatkan unsur dari TNI-Polri, dan instansi terkait guna mengantisipasi penyebaran virus corona dan memutus mata rantai covid-19. Namun, sangat sulit dalam meningkatkan kedisiplin dan kepatutan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Untuk itu, kita selaku Dinas penegak peraturan
hukum tentunya, Satpol PP Jabar akan bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin,
terutama dalam melakukan pencegahan penyebaran covid-19. Sebagaimana diatur
dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi
Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah
Provinsi Jawa Barat.
Hal ini dikatakan, Kasatpol PP
Jabar Ade Afriandi saat di hubungi melalui telepon selulernya, Rabu
(2/12-2020).
Dikatakan, Pergub No 60/2020 yang
ada sekarang belum begitu kuat dalam penegakan protokol kesehatan di Jabar,
untuk itu, Pemprov Jabar akan mendorong
agar Pergub tersebut dapat
dijadikan Peraturan Daerah, sehingga dapat diterapkan di seluruh wilayah Jabar,
terutama soal menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, kata Ade.
Ia mencontohkan, soal pelanggaran
protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab (HRS) beberapa waktu lalu di
Megamendung-Bogor.
Dikatakan, sebenarnya Satpol PP
Jabar telah melakukan pencegahan terjadi kerumunan dengan Trantibum Linmas.
Kita sudah koordinasi dengan Pemkab bogor melalui Satpol PP Kabupaten
Bogor. Agar segera melakukan
langkah-langkah antisipasi dalam menjaga
pelanggaran protokol kesehatan .
"Satpol PP Kabupaten Bogor
menyikapi persoalan itu dengan segera melakukan langkah-langkah pencegahan
dalam rangka penyelenggaraan Trantibum Linmas, karena bukan orang sana yang mau
hadir ke sana tetapi masyarakat," kata Ade.
"Jadi yang saya dapat dari
Satpol PP Kabupaten Bogor, sudah melakukan pengamanan pencegahan protokol
kesehatan dan Trantibum Linmas," tambahnya.
Ade menjelaskan, perbandingan
antara orang yang datang dan petugas yang berjaga sangat jauh. Dimana 100
petugas harus menjaga lebih dari 1.000 orang yang datang.
Dengan tetap terjadinya kerumunan
massa, di acara yang menghadirkan HRS,
tentunya menunjukan bahwa perubahan perilaku masih sulit diterapkan.
Pasalnya, tidak ada panutan yang dapat dijadikan contoh untuk perubahan perilaku
demi pencegahan Covid-19.
"Saya dalam konteks ini
tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang disalahkan. Ini yang menunjukkan
perubahan perilaku masih sulit yang dibutuhkan adalah panutan," tegasnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan,
bahwa dalam setiap akan menggelar operasi gabungan Yustisi, Satpol PP Jabar
selalu berkoordinasi dengan Satpol Kabupaten/kota dan Satgas Covid-19
setempat. Namun dalam kegiatan operasi
yustisi, yang dapat dilakukan oleh Satpol PP Jabar hanya berupa tegurdan dan
edukasi, kita tidak bisa memberikan
denda karena belum ada payung hukumnya.
Jadi tindakan denda dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten/kota,
tandasnya. (husein).