Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Jabar : Merubah Prilaku Diperlukan Perda

Rabu, 02 Desember 2020 | 17:39 WIB Last Updated 2020-12-02T10:39:03Z

Kasatpol PP Jabar, Drs.M.Ade Afriandi, M.T 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Kepala Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) provinsi Jawa Barat  Drs. Mochamad Ade Afriandi, M,T, mengatakan merubah prilaku masyarakat tidak segampang membalikan telapak tangan. Walaupun sudah ada Pergub No 60/2020 tetapi belum begitu kuat dalam penegakan protokol kesehatan di Jabar , untuk itu perlu Perda biar lebih kuat dalam penerapan Prokes dengan perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kenapa diperlukan Perda, karena  sampai saat ini belum ada panutan yang dapat dicontoh untuk perubahan prilaku demi pencegahan penyebaran pandemi covid-19. Sehingga perubahan perilaku masih sulit diterapkan.

Sejak pandemi Covid-19, Satpol PP Jabar  dan Satpol PP Kabupaten/kota sudah cukup sering menggelar operasi gabung yustisi protokol kesehatan, dengan melibatkan unsur dari TNI-Polri, dan instansi terkait guna mengantisipasi penyebaran virus corona dan memutus mata rantai covid-19. Namun, sangat sulit dalam meningkatkan  kedisiplin dan kepatutan masyarakat terhadap protokol kesehatan.    

Untuk itu, kita selaku Dinas penegak peraturan hukum tentunya, Satpol PP Jabar akan bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin, terutama dalam melakukan pencegahan penyebaran covid-19. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)  dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat.

Hal ini dikatakan, Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi saat di hubungi melalui telepon selulernya, Rabu (2/12-2020).

Dikatakan, Pergub No 60/2020 yang ada sekarang belum begitu kuat dalam penegakan protokol kesehatan di Jabar, untuk itu, Pemprov Jabar akan mendorong  agar Pergub tersebut  dapat dijadikan Peraturan Daerah, sehingga dapat diterapkan di seluruh wilayah Jabar, terutama soal menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, kata Ade.

Ia mencontohkan, soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab (HRS) beberapa waktu lalu di Megamendung-Bogor.

Dikatakan, sebenarnya Satpol PP Jabar telah melakukan pencegahan terjadi kerumunan dengan Trantibum Linmas. Kita sudah koordinasi dengan Pemkab bogor melalui Satpol PP Kabupaten Bogor.  Agar segera melakukan langkah-langkah antisipasi dalam  menjaga pelanggaran protokol kesehatan .

"Satpol PP Kabupaten Bogor menyikapi persoalan itu dengan segera melakukan langkah-langkah pencegahan dalam rangka penyelenggaraan Trantibum Linmas, karena bukan orang sana yang mau hadir ke sana tetapi masyarakat," kata Ade.

"Jadi yang saya dapat dari Satpol PP Kabupaten Bogor, sudah melakukan pengamanan pencegahan protokol kesehatan dan Trantibum Linmas," tambahnya.

Ade menjelaskan, perbandingan antara orang yang datang dan petugas yang berjaga sangat jauh. Dimana 100 petugas harus menjaga lebih dari 1.000 orang yang datang.

Dengan tetap terjadinya kerumunan massa, di acara yang menghadirkan HRS,  tentunya menunjukan bahwa perubahan perilaku masih sulit diterapkan. Pasalnya, tidak ada panutan yang dapat dijadikan contoh untuk perubahan perilaku demi pencegahan Covid-19.

"Saya dalam konteks ini tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang disalahkan. Ini yang menunjukkan perubahan perilaku masih sulit yang dibutuhkan adalah panutan," tegasnya.

Lebih lanjut Ade mengatakan, bahwa dalam setiap akan menggelar operasi gabungan Yustisi, Satpol PP Jabar selalu berkoordinasi dengan Satpol Kabupaten/kota dan Satgas Covid-19 setempat.  Namun dalam kegiatan operasi yustisi, yang dapat dilakukan oleh Satpol PP Jabar hanya berupa tegurdan dan edukasi,  kita tidak bisa memberikan denda karena belum ada payung hukumnya.  Jadi tindakan denda dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten/kota, tandasnya.  (husein).

×
Berita Terbaru Update