Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menjaga Marwah Lembaga Dewan, BK DPRD Jabar Kunker ke BK DPRD Jateng

Kamis, 25 Maret 2021 | 15:28 WIB Last Updated 2021-07-22T17:49:57Z
Klik

Wakil Ketua BK DPRD Jabar, H.Mirza Agam Gumay, SM.Hk dari Fraksi Gerindra (foto:istimewa)
BANDUNG,  Faktabandungraya.com,-- Keberadaan Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD merupakan lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan perwakilan rakyat di DPRD Jabar. Untuk itu, keberadaan lembaga BK ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna menjaga marwah Lembaga Legislatif.

BK DPRD Jabar bersama Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan perilaku Anggota DPRD.

Untuk menambah wawasan dan sharing informasi, Rabu, 24 Maret 2021 kemarin, Badan Kehormatan  DPRD Jabar melakukan lawatan/ kunjungan kerja ke BK DPRD Provinsi Jawa Tengah, kata Wakil Ketua BK DPRD Jabar H.Mirza Agam gumay, SM.Hk saat ditemui faktabandungraya.com di gedung DPRD Jabar, Jum’at (26/03-2021).

Dalam pertemuan tersebut, pihak BK DPRD Jateng menyampaikan tentang tata tertib DPRD Jateng. Dimana dalam Tatib DPRD Jateng didalamnya mengatur soal kehadiran anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.  

"Jika ada anggota dewan yang tidak hadir di dalam Rapat Paripurna, maka akan langsung disebutkan namanya dan fraksinya. Itu diatur dalam tata tertib. Ikan menarik, ujar Agam—sapaan—Mirza Agam Gumay ini.

Sedangkan di DPRD Jabar, kehadiran anggota DPRD Jabar dalam sidang paripurna diatur dalam Kode Etik.  Hal ini, tentunya suatu masukan yang cukup bagus untuk dapat diadospi, agar tingkat kehadiran anggota dewan Jabar meningkat. Sehingga, tidak lagi terjadi, rapat paripurna di tunda-gara-gara tidak kourum. 

Raker BK DPRD jabar dengan BK DPRD Jateng di Semarang (foto:istimewa). 
Agam juga mengatakan, ada hal lain yang juga cukup menarik yaitu terkait jenjang atau proses dalam penyelesaian permasalahan Anggota DPRD Jateng dimulai dari tingkat AKD atau Fraksi kemudian masuk ranah Badan Kehormatan.

"Di Jawa Tengah memang belum pernah ada yang memanggil anggota yang bermasalah, karena mereka mempunyai jenjang"ujar politisi Gerindra Jabar ini.

Lebih lanjut Agam mengatakan, sesuai dengan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Jabar, meliputi : memanggil Pimpinan dan anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD Jabar.

Untuk DPRD Jabar sekarang (2019-2024),  BK sudah menangani dan menyelesaikan kasus prilaku yang dilakukan oleh 4 anggota DPRD Jabar yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD Jabar.

“Kita berharap, semoga kedepan, tidak ada lagi kasus serupa, tandasnya. (Adikarya/sein).


×
Berita Terbaru Update