Peta sebaran kasus Covid-19 di seluruh kecamatan di Kota Bandung pertanggal 29 Juni 2021 (foto:pdf ratas)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Kota Bandung
bersama Satgas Penangan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi menggelar rapat
terbatas yang dipimpin langsung oleh Wali kota Bandung Oded M Danial yang juga
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 kota Bandug, Rabu (30/6-2021).
Dalam ratas tersebut, Wali kota Bandung memaparkan
perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung sampai dengan hari Selasa,
29 Juni 2021 adalah sebagai berikut, Total Konfirmasi 24.326 kasus, dengan
rincian Konfirmasi Aktif : 2.846 kasus; Konfirmasi
Sembuh : 21.028 kasus; Konfirmasi Meninggal : 452 kasus.
Dengan melihat data kasus terkonfirmasi tersebut, maka
hingga hari ini kota Bandung masih dalam kondisi Zona Merah (Resiko Tinggi). Bahkan
se-Jabar, kota Bandung berada diurutan ke lima setelah Kota Depok; kota Bekasi,
Kab. Bekasi dan Kab. Karawang.
Adapun tingkat keterisian rumah sakit (BOR
: Bed Occupancy Ratio) di Kota Bandung sampai dengan hari Selasa 29
Juni 2021 adalah 95,48 %. Padahal
penyediaan tempat tidur (TT) sudah ditambah sebanyak 754 TT dibandingkan 1
bulan lalu. Sehingga menjadi 2.144 TT dengan keterisian 2.047 TT atau BOR
sebesar 95,48 %.
Untuk mengantisipasi ini kami dari Pemerintah Kota
Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor
443/SE.081-DINKES tanggal 15 Juni 2021, perihal : Penambahan Kapasitas Tempat
Tidur Rumah Sakit. Bahkan sejak keluarnya SE ini telah ada
penambahan 132 Tempat Tidur baru.
Masih berdasarkan data, bahwa data skor labeling
kota Bandung yang masih Zona Merah telah terjadi penurunan skor. Dimana skor
periode saat ini (21 juni sd 27 juni 2021) skor 1,69 sedangkan periode
sebelumnya (14 juni sd 37 juni 2021) skornya 1,72.
Adapun factor terjadinya peningkatan kasus
disebabkan beberapa faktor diantaranya:1.Mobilitas dan aktifitas masyarakat
yang menyebabkan interaksi; 2.
Menurunnya kepatuhan dalam melaksanakan protokol kesehatan di berbagai
aktifitas; 3. Kemungkinan adanya varian baru yang memiliki sifat penyebaran
yang lebih cepat.
Selain itu, berdasarkan status kependudukan pasien
rawat inap Covid-19 pada 29 RS rujukan di kota Bandung, diisi oleh warga Kab. Bandung: 24,27 %; Kab.
Bandung Barat: 3,39 %; Kota Cimahi:
3,80%; Kab. Sumedang: 1 %; luar Bandung Raya: 7,04 %. Untuk warga Kota Bandung sendiri ada sebanyak
: 58,51%
Membaca data –data tersebut diatas, hal ini
menandakan kondisi sangat kritis, sehingga diperlukan antisipasi dan peningkatan
kewaspadaan, dengan melaksanakan PPKM Mikro di seluruh wilayah kelurahan dan
kecamatan di Kota Bandung.
Dalam Ratas tersebut, kita telah membahas hal-hal antisipasi dan
rencana penanganan kondisi tersebut.
Adapun tindakan sudah dilaksanakan :
1.
Memerintahkan
seluruh Gugus tugas di semua level untuk full konsentrasi.
2.
Mengoptimalkan
fasilitas isoman yang sudah tersedia di seluruh wilayah Kecamatan di Kota
Bandung.
3.
Pelaksanaan
PPKM, dimana kepada seluruh wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Bandung
dihimbau untuk melaksanakan PPKM sampai tingkat RT.
4.
Menyiapkan
RS darurat sebagai Lokasi Pra Perawatan (eks. Gedung RSKIA Astana Anyar)
5.
Penambahan
tenaga dan prasarana tambahan untuk pemakaman.
Adapun Rencana antisipasi dan penanggulangan yang
akan dilaksanakan diantaranya adalah :
1.
Vaksinasi. Alhamdulillah kegiatan vaksinasi sudah banyak
di bantu jajaran TNI, Polri serta dari pihak-pihak lain.
2.
Melihat
kondisi kekinian, maka regulasi di Kota Bandung akan disesuaikan (melakukan
Revisi Perwal 61 Tahun 2021)
Contoh :
·
Pembatasan
aktifitas sosial (pembubaran kerumunan, penutupan tempat ibadah, tidak ada
kegiatan seni budaya)
·
Jam
operasional aktivitas ekonomi sampai dengan pukul 17.00 WIB.
3.
Mengeluarkan
himbauan kepada instansi / perusahaan untuk pelaksanaan WFH 75 % (Kota Bandung zona merah)
4.
Pembatasan
mobilitas penduduk (perluasan penutupan jalan dan pemberlakuan jam malam)
5.
Selanjutnya
revisi Perwal akan mengikuti kebijakan pusat yang rencananya akan menerapkan PPKM
Darurat. Untuk sementara kebijakan
mengikuti Perwal yang ada.
6.
Secara
kebijakan tidak ada perubahan kecuali selama 3 hari kedepan jam operasional
Mall mengikuti jam penutupan jalan (18.00).
(rls/sein).