Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Masih Zona Merah, Keterisian Rumah Sakit (BOR) di Kota Bandung : 95,48 Persen

Rabu, 30 Juni 2021 | 19:41 WIB Last Updated 2021-06-30T12:41:01Z
Klik

Peta sebaran kasus Covid-19 di seluruh kecamatan di Kota Bandung pertanggal 29 Juni 2021 (foto:pdf ratas)

BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Kota Bandung bersama Satgas Penangan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi menggelar rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Wali kota Bandung Oded M Danial yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 kota Bandug, Rabu (30/6-2021).

Dalam ratas tersebut, Wali kota Bandung memaparkan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung sampai dengan hari Selasa, 29 Juni 2021 adalah sebagai berikut, Total Konfirmasi 24.326 kasus, dengan rincian Konfirmasi Aktif : 2.846 kasus;  Konfirmasi Sembuh : 21.028 kasus; Konfirmasi Meninggal : 452 kasus.

Dengan melihat data kasus terkonfirmasi tersebut, maka hingga hari ini kota Bandung masih dalam kondisi Zona Merah (Resiko Tinggi). Bahkan se-Jabar, kota Bandung berada diurutan ke lima setelah Kota Depok; kota Bekasi, Kab. Bekasi dan Kab. Karawang.

Adapun tingkat keterisian rumah sakit (BOR : Bed Occupancy Ratio) di Kota Bandung sampai dengan hari Selasa 29 Juni 2021 adalah 95,48 %.  Padahal penyediaan tempat tidur (TT) sudah ditambah sebanyak 754 TT dibandingkan 1 bulan lalu. Sehingga menjadi 2.144 TT dengan keterisian 2.047 TT atau BOR sebesar 95,48 %.

Untuk mengantisipasi ini kami dari Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.081-DINKES tanggal 15 Juni 2021, perihal : Penambahan Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit.   Bahkan sejak keluarnya SE ini telah ada penambahan 132 Tempat Tidur baru.

Masih berdasarkan data, bahwa data skor labeling kota Bandung yang masih Zona Merah telah terjadi penurunan skor. Dimana skor periode saat ini (21 juni sd 27 juni 2021) skor 1,69 sedangkan periode sebelumnya (14 juni sd 37 juni 2021) skornya 1,72.

Adapun factor terjadinya peningkatan kasus disebabkan beberapa faktor diantaranya:1.Mobilitas dan aktifitas masyarakat yang menyebabkan interaksi;  2. Menurunnya kepatuhan dalam melaksanakan protokol kesehatan di berbagai aktifitas; 3. Kemungkinan adanya varian baru yang memiliki sifat penyebaran yang lebih cepat.

Selain itu, berdasarkan status kependudukan pasien rawat inap Covid-19 pada 29 RS rujukan di kota Bandung, diisi oleh warga  Kab. Bandung: 24,27 %;   Kab. Bandung Barat: 3,39 %;  Kota Cimahi: 3,80%;  Kab. Sumedang: 1 %;  luar Bandung Raya: 7,04 %.  Untuk warga Kota Bandung sendiri ada sebanyak : 58,51%

Membaca data –data tersebut diatas, hal ini menandakan kondisi sangat kritis, sehingga diperlukan antisipasi dan peningkatan kewaspadaan, dengan melaksanakan PPKM Mikro di seluruh wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Bandung.

Dalam Ratas tersebut,  kita telah membahas hal-hal antisipasi dan rencana penanganan kondisi tersebut.  Adapun tindakan sudah dilaksanakan :

1.      Memerintahkan seluruh Gugus tugas di semua level untuk full konsentrasi. 

2.      Mengoptimalkan fasilitas isoman yang sudah tersedia di seluruh wilayah Kecamatan di Kota Bandung. 

3.      Pelaksanaan PPKM, dimana kepada seluruh wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Bandung dihimbau untuk melaksanakan PPKM sampai tingkat RT.

4.      Menyiapkan RS darurat sebagai Lokasi Pra Perawatan (eks. Gedung RSKIA Astana Anyar)

5.      Penambahan tenaga dan prasarana tambahan untuk pemakaman.

 

Adapun Rencana antisipasi dan penanggulangan yang akan dilaksanakan diantaranya adalah :

1.      Vaksinasi.  Alhamdulillah kegiatan vaksinasi sudah banyak di bantu jajaran TNI, Polri serta dari pihak-pihak lain.

2.      Melihat kondisi kekinian, maka regulasi di Kota Bandung akan disesuaikan (melakukan Revisi Perwal 61 Tahun 2021)
Contoh :

·         Pembatasan aktifitas sosial (pembubaran kerumunan, penutupan tempat ibadah, tidak ada kegiatan seni budaya)

·         Jam operasional aktivitas ekonomi sampai dengan pukul  17.00 WIB.

3.      Mengeluarkan himbauan kepada instansi / perusahaan untuk pelaksanaan WFH 75 %  (Kota Bandung zona merah)

4.      Pembatasan mobilitas penduduk (perluasan penutupan jalan dan pemberlakuan jam malam)

5.      Selanjutnya revisi Perwal akan mengikuti kebijakan pusat yang rencananya akan menerapkan PPKM Darurat.  Untuk sementara kebijakan mengikuti Perwal yang ada.

6.      Secara kebijakan tidak ada perubahan kecuali selama 3 hari kedepan jam operasional Mall mengikuti jam penutupan jalan (18.00).   (rls/sein).

 

×
Berita Terbaru Update