Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Agam Minta Pemprov Jabar Sediakan Lahan Pemakaman Covid-19 di Lahan Aset Jabar

Jumat, 16 Juli 2021 | 21:20 WIB Last Updated 2021-07-22T14:31:01Z

Para petugas pemakaman covid-19 di TPU Cikadut kota Bandung ( foto:istimewa) 

BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
  Anggota DPRD Jawa Barat  H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyediakan lahan bagi pasien yang meninggal akibat Covid 19. Hal itu melihat masih cukup tingginya angka kematian Covid 19 khususnya di Kota Bandung dan Bandung Raya.

Agam ---sapaan Mirza Agam Gumay mengatakan, sudah seharusnya Pemprov Jabar dapat memberikan fasilitas lahan pemakaman bagi korban dari Covid 19 ini yang zonasinya khusus untuk Bandung Raya. Sementara ini wilayah Jatinangor merupakan lokasi yang representatif untuk lahan pemakaman khusus Covid 19. Selain wilayahnya berdekatan dengan wilayah Kota Bandung, durasi perjalanan relatif lebih dekat dibandingkan ke wilayah Legok Nangka.

"Karena pasien yang meninggal akibat Covid 19 ini sangat tinggi di Kota Bandung, saya meminta kepada Gubernur untuk menyediakan atau memfasilitasi lahan tambahan untuk pemakaman khusus Covid 19. Pasalnya, seperti yang diketahui belakangan ini khususnya di Kota Bandung, pemakaman bagi terpapar Covid 19 dipusatkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sudah tidak memungkinkan," ujar Politisi Gerindra dari daerah pemilihan Kabupaten Cianjur ini, saat dihubungi Faktabandungraya.com, di Bandung, Jumat (16/7/2021).

Kita dari DPRD Jabar, menyampaikan kepada Pemprov Jabar, agar dapat memfasilitasi tempat pemakaman bagi warga Jabar yang menjadi korban covd-19 di halhan aset milik pemprov Jabar, ujarnya.  

Di tanya soal isu pungli di TPU Cikadut, dia melanjutkan, kondisinya saat ini sudah penuh dan harus masuk daftar antrian lantaran keterbatasan lahan dan jasa penggali makam yang terbatas. Sehingga menimbulkan isu tarif pemakaman (pungli-red) seperti yang beredar akhir-akhir ini.

Dari hasil informasi dengan Satpol PP Kota Bandung, pemakaman di Cikadut ada jam kerja yang di berlakukan. Sedangkan, korban yang meninggal akibat Covid 19 saat ini sedang tinggi-tingginya. Bahkan, belum lama ini di TPU Cikadut heboh dengan antrian ambulan yang membawa jenazah pasien Covid 19. Sebab, jam kerja yang seharusnya dibatasi hingga pukul 08.00 WIB, tetap harus menyiapkan makam lantaran umumnya pihak keluarga pasien yang meninggal akibat Covid 19 tidak mau menunggu hingga besok hari untuk proses pemakaman.

"Sehingga, para pekerja penggali makam harus ekstra bekerja diluar jam kerja. Hal itulah yang menyebabkan atau memicu terjadinya pungli lantaran pekerja penggali makam bekerja diluar jam kerja," lanjut Agam.

Namum, ia sangat tidak setuju, apa yang telah dilakukan oleh oknum penggali kubur dan pemanggal jenazah yang telah melakukan perbuatan pungli terhadap keluarga korban covd-19 yang sedang berduka, malah diperas harus membayar diluar dari ketentuan, ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak menyadari resiko dari mengabaikan protokol kesehatan pada pasa PPKM Darurat ini. Dari rata-rata penindakan dalam masa PPKM Darurat ini sebanyak 50 hingga 60 orang melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. Sehingga dikenakan sanksi administrasi oleh petugas yang besaran dendanya bervariasi disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan aturan yang berlaku.

"Kita melihat masih saja ada warga yang disidang ditempat, tentunya dalam situasi seperti ini masyarakat yang memang harus berkegiatan diluar seharusnya benar-benar mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Untuk itu, Agam mengajak dan selalu mengingatkan kepada masyarakat, untuk dapat mematuhi dan mendisiplinkan diri dengan tetap memetahui prokes 5M demi menjaga kesehatan diri, keluarga dan orang yang kita cintai termasuk juga lingkungan, tandasnya. (adikarya/husein).

×
Berita Terbaru Update