Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

P3DW Subang : Relaksasi Pajak "Triple Untung Plus 2021", Rasakan Manfaatnya

Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:57 WIB Last Updated 2021-08-03T18:15:31Z

Masyarakat Subang mendtangan kantor Samsat Subang " Bayar pajak kendaraan dgn mengikuti prokes
  (foto: p3dw subang)
 
SUBANG, Faktabandungraya.com,--- Setiap kendaraan bermotor yang melaju di jalan raya wajib membayar pajak kendaraan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda tergantung tipe serta jenis. Tapi saat ini tidak sedikit pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa.

Tapi tidak diurus karena merasa keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama.  Apalagi dalam kondisi saat ini, di mana kemampuan ekonomi sebagian besar orang menurun akibat adanya pandemi. Mereka lebih mengalokasikan uang untuk biaya berobat dan menjaga supaya tubuh tidak mudah sakit.

 Jangan gundah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah menggulirkan relaksasi pajak kendaraan bermotor melalui Program Triple Untung Plus, di tengah masa pandemi Covid-19 ini. Dengan adanya relaksasi, pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan karena telat membayar pajak, bahkan ada diskon didalamnya. Kabar gembira ini disambut baik oleh Bupati Subang, H. Ruhimat, dalam statmennya di beberapa media, dia mengajak masyarakat Subang untuk memanfaatkan relaksasi pajak kendaraan Triple Untung Plus 2021. “Rakyat Subang gotong royong, Subang Jawara. Bayar pajaknya rasakan manfaatnya,” tutur Ruhimat. 

Pada kesempatan lain, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (P3DW) Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan bahwa relaksasi pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan. Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Hanya saja, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2 persen dari nilai pajak tersebut dihilangkan. Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ungkapnya pada hari pertama diberlakukannya Program Triple Untung Plus 2021 di Samsat Subang, Senin (2/8/2021).

Pengadaan relaksasi  pajak bukan tanpa tujuan. Relaksasi pajak ini bertujuan untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat. Negara menjadi untung karena penunggak pajak sudah mau membayarkan kewajibannya. Sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda pajak. “Seperti hari pertama ini Samsat Subang sudah ramai dengan antusiasme masyarakat membayar pajak, dengan demikian kontribusi pendapatan daerah dari pajak juga langsung meningkat,” lanjut Lovita.

Pogram Triple Untung Plus 2021, berlangsung dari 1 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021. “Saya berharap, program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan kedepannya.

Kepala P3DW Subang, LovitaAdriana Rosa  ( foto: p3dwsbg)
“Relaksasi pajak tersebut adalah upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menambah Pemasukan Asli Daerah. Selain itu, dengan program relaksasi ini diharapkan agar masyarakat semakin memiliki kesadaran membayar pajak kendaraannya. Berkat program Triple Untung ini,  sebesar apapun denda keterlambatan masyarakat Subang  membayar pajak,  cukup membayarkan pajak pokoknya saja. Dan pendapatan daerah akan meningkat meskipun hanya dari pajak kendaraan,” Jelas Lovita.

Relaksasi dalam program Triple Untung Plus itu meliputi bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB sampai 10 persen, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.

Syarat dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.  "Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar," jelas Lovita.

Lovita mengakui optimalisasi pajak PKB belum optimal, selain pandemi covid-19, daya beli masyarakat Subang menurun dan berefek ke pembayaran pajak kendaraan. “Tahun lalu capaiannya hanya 66,51 persen dari target. Dan tahun ini sampai dengan bulan Juli, baru tercapai 75,51 M dari target 223 M. Bisa meraih 67 persen dari target itu sudah luar biasa.  Khusus program Triple Untung Plus, Samsat Subang ditargetkan mampu meraup 58,68 M hingga program berakhir pada 24 Desember mendatang,” papar Lovita. (P3DWSbg/lov/sein).

 

 

 

×
Berita Terbaru Update