SUBANG, Faktabandungraya.com,--- Setiap
kendaraan bermotor yang melaju di jalan raya wajib membayar pajak kendaraan,
baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan. Nominal pajak
setiap kendaraan berbeda tergantung tipe serta jenis. Tapi saat ini tidak
sedikit pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah
kadaluwarsa.Masyarakat Subang mendtangan kantor Samsat Subang " Bayar pajak kendaraan dgn mengikuti prokes
(foto: p3dw subang)
Tapi tidak diurus karena merasa
keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama. Apalagi dalam kondisi saat ini, di mana
kemampuan ekonomi sebagian besar orang menurun akibat adanya pandemi. Mereka
lebih mengalokasikan uang untuk biaya berobat dan menjaga supaya tubuh tidak
mudah sakit.
Jangan gundah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
melalui Badan Pendapatan Daerah menggulirkan relaksasi pajak kendaraan bermotor
melalui Program Triple Untung Plus, di tengah masa pandemi Covid-19 ini. Dengan
adanya relaksasi, pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan
karena telat membayar pajak, bahkan ada diskon didalamnya. Kabar gembira ini
disambut baik oleh Bupati Subang, H. Ruhimat, dalam statmennya di beberapa
media, dia mengajak masyarakat Subang untuk memanfaatkan relaksasi pajak
kendaraan Triple Untung Plus 2021. “Rakyat Subang gotong royong, Subang Jawara.
Bayar pajaknya rasakan manfaatnya,” tutur Ruhimat.
Pada kesempatan lain, Kepala
Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (P3DW) Subang, Lovita Adriana Rosa
mengatakan bahwa relaksasi pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak
kendaraan. Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak
kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
Hanya saja, untuk sanksi atau
denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2 persen dari nilai pajak tersebut
dihilangkan. Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja
dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ungkapnya pada hari pertama
diberlakukannya Program Triple Untung Plus 2021 di Samsat Subang, Senin
(2/8/2021).
Pengadaan relaksasi pajak bukan tanpa tujuan. Relaksasi pajak ini
bertujuan untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat.
Negara menjadi untung karena penunggak pajak sudah mau membayarkan
kewajibannya. Sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda
pajak. “Seperti hari pertama ini Samsat Subang sudah ramai dengan antusiasme
masyarakat membayar pajak, dengan demikian kontribusi pendapatan daerah dari
pajak juga langsung meningkat,” lanjut Lovita.
Pogram Triple Untung Plus 2021,
berlangsung dari 1 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021. “Saya berharap,
program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan merupakan kesempatan
yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak
kendaraan. Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan kedepannya.
“Relaksasi pajak tersebut adalah
upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menambah Pemasukan Asli Daerah.
Selain itu, dengan program relaksasi ini diharapkan agar masyarakat semakin
memiliki kesadaran membayar pajak kendaraannya. Berkat program Triple Untung
ini, sebesar apapun denda keterlambatan
masyarakat Subang membayar pajak, cukup membayarkan pajak pokoknya saja. Dan
pendapatan daerah akan meningkat meskipun hanya dari pajak kendaraan,” Jelas
Lovita.Kepala P3DW Subang, LovitaAdriana Rosa ( foto: p3dwsbg)
Relaksasi dalam program Triple
Untung Plus itu meliputi bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB
tahun ke-5, Diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB sampai 10 persen, bagi yang
membayar sebelum jatuh tempo.
Syarat dan ketentuan relaksasi
itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai
kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. "Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran
atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah
bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar," jelas
Lovita.
Lovita mengakui optimalisasi pajak PKB belum optimal, selain pandemi covid-19, daya beli masyarakat Subang menurun dan berefek ke pembayaran pajak kendaraan. “Tahun lalu capaiannya hanya 66,51 persen dari target. Dan tahun ini sampai dengan bulan Juli, baru tercapai 75,51 M dari target 223 M. Bisa meraih 67 persen dari target itu sudah luar biasa. Khusus program Triple Untung Plus, Samsat Subang ditargetkan mampu meraup 58,68 M hingga program berakhir pada 24 Desember mendatang,” papar Lovita. (P3DWSbg/lov/sein).