Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sugianto Minta PT. BJB Segera Realiasikan Bayar Pajak Air Permukaan (PAP)

Rabu, 03 November 2021 | 16:21 WIB Last Updated 2021-11-03T09:21:39Z

Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Jabar, foto bersama dengan manajemen PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) di Purwakarta ( foto:humas).

Kab. PURWAKARTA – Komisi III DPRD Jawa Barat akan terus mendorong pemerintah provinsi Jabar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak. Untuk itu, seluruh perusahaan yang menjalankan aktivitas di wilayah Jabar akan dikejar untuk segera menjalnkan kewajiban membayar pajak, termasuk Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar H.Sugianto Nangolah, SH, M.Hum mengatakan, dalam beberapa pekan kedepan,  kita (Komisi III –red) akan mendatangi seluruh perusahaan yang ada di Jabar agar segera merealisasikan pembayaran pajak.

Kewajiban perusahaan membayar pajak (PAP), sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 13 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi Jawa Barat no 13 tahun 2011 bahwa penetapan pajak air permukaan (PAP). Jadi seluruh perusahaan harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut.

Demikian dikatakan Sugianto Nangolah saat diminta tanggapannya terkait hasil kunjungan kerja Komisi III DPRD Jabar ke PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) UP Cirata di Kabuapten Purwakarta, Rabu (03/11/2021).

Dikatakan, berdasarkan Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang beroperasional di wilayah Jabar berkewajiban membayar pajak. Termasuk juga PT.PJB, hal ini penting agar tidak menghambat PAD sebagaimana diatur dalam Pergub tersebut.

Kemarin, Selasa (02 November 2021), Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke PT PJB di Cirata –Purwakarta, kita minta agar pihak PT.PJB untuk segera merealisasikan kewajibannya untuk membayar PAP.  

Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Jabar saat raker dengan pihak PT.PJB di Cirata Kab.Purwakarta
 ( foto:hms)

"Alhamdulillah, dalam pertemuan kemarin, pihak manajemen PT PJB merespon positif dan berkenan untuk merealisasikan kewajibannya membayar pajak air permukaan”, ujar Sugianto.

Dalam dialog, pihak PT.PJB cukup pro-aktif dalam memberikan jawanan dari setiap yang dipertanyakan oleh Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Jabar, terutama terkait dengan pajak air permukaan (PAP) yang harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut.

Bahkan Direktur Operasional I PT. PJB UP Cirata, M Yossy Noval memberikan jawaban terkait kewajiban membayar PAP. Bahwa PT PJB telah mengurus pembayaran pajak yang merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Direktur Operasional I PT. PJB UP Cirata M Yossy Noval A juga telah memberikan statment beliau akan langsung segera mengurus terkait dengan pembayaran pajak air permukaan PT. PJB sehingga realiasi pajak dari pajak air permukaan PT. PJB bisa segera terealisasi," ujar Politisi Partai Demokrat Jabar ini.  

Lebih lanjut legislator Jabar dari Dapil Jabar I (Kota Bandung-kota Cimahi) berharap, semua perusahaan yang beroperasional di wilayah Jabar yang memanfaatkan air permukaan untuk segera memenuhi kewajibannya membayar  PAP karena itu merupakan peraturan Gubernur Jawa Barat.

“Perusahaan apapun, tanpa kecuali yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Jabar, wajib hukumnya untuk membayar pajak sesuai yang telah di tetapkan oleh Peraturan Gubernur Jabar," tandasnya. (adikarya/gusein).

×
Berita Terbaru Update