Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Serap Aspirasi, Arif Hamid Gelar Reses Bersama Foslimits 96 PPI Pajagalan Bandung

Minggu, 05 Desember 2021 | 22:03 WIB Last Updated 2021-12-05T17:03:41Z

Anggota DPRD JAbar Arif Hamid Rahman menggelar reses bersama Foslimits 96
alumni PPI Pajagalan Bandung  ,(foto:ihsan) 
BANDUNG , Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Jawa Barat H. Arif Hamid Rahman menggelar kegiatan reses bersama puluhan peserta yang tergabung dalam wadah Forum Silaturahmi Muallimien dan Tsanawiyah (Foslimits) alumni Pesantren Persatuan Islam (PPI) Pajagalan Bandung angkatan 1996.

Peserta dari Foslimits 96 cukup  antusias mengikuti kegiatan Reses I Tahun Sidang 2021-2022  anggota DPRD Jawa Barat H. Arif Hamid Rahman, SH yang digelar RM Liwet Cipagalo Jalan Terusan Buahbatu Bandung, Sabtu (04/12/2021).

Pada kesempatan itu, Arif Hamid Rahman yang duduk di Komisi I memaparkan tentang pentingnya kegiatan reses. Disebutkannya, masa reses adalah waktu anggota legislatif melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota dewan menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan," terang legislator Jabar dari fraksi Gerindra Persatuan ini.  

Ditambahkan legislator Fraksi Gerindra Persatuan ini, masa reses anggota legislatif Jabar bukan hanya ajang untuk menjaring aspirasi masyarakat tetapi merupakan sarana silaturahmi serta edukasi untuk segala bentuk pendidikan politik atau non politik.

“Reses merupakan sarana efektif bagi wakil rakyat sebenarnya bukan hanya menyampaikan aspek politik tetapi menyampaikan perihal berbagai pendidikan maupun kehidupan sosial terlebih menyangkut penanganan dan disiplinnya masyarakat terhadap prokes Covid-19," ujar jebolan Universitas Al Azhar Kairo ini.

Anggota DPRD Jabar Arif Hamid Rahman menggelar reses bersama Foslimits 96
alumni PPI Pajagalan Bandung  ,(foto:ihsan)
Bagi Arif yang terpilih dari Dapil 1 Kota Bandung dan Kota Cimahi ini, menegaskan setiap anggota DPRD Jawa Barat menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k. Maka itu, sambungnya, kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Sementara itu Ketua Foslimits 96, Aedhi Rahman Saleh menuturkan pihaknya mengapresiasi kegiatan reses sebagai media silaturahmi antar wakil rakyat dengan konstituennya. Terlebih, lanjutnya, sebagai wadah dalam menampung serta penyerapan aspirasi masyarakat

Acara reses tersebut tampak makin hangat dan meriah saat dilakukan sesi diskusi, karena tidak sedikit dari peserta yang melontarkan pertanyaan menyangkut perkembangan politik serta penyampaian dasar keadilan hukum negara selain harapan adanya dukungan pada rencana kerja Foslimits 96.

Pada kesempatan itu pula, Foslimits 96 berkesempatan memaparkan program kerjanya salah satunya terkait upaya proses dakwah yang dikembangkan dengan memobilisasi da'i atau pemateri dari alumni PPI Pajagalan Bandung dengan dukungan Mitsal TV sebagai media publikasi yang dimiliki Foslimits 96. 

Di akhir acara, Foslimits 96 berkesempatan memberikan penghargaan kepada Arif Hamid Rahman berupa  pakaian berlogokan Foslimits .(zi/sein).

Arif Hamid Rahman foto bersama peserta reses dari Foslimits 96 (foto:ihsan)


×
Berita Terbaru Update