Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Susun Raperda PBK-PB, Pansus 7 DPRD Kota Bandung Undang Diskar-PB dan Bagian Hukum Setda

Jumat, 04 Februari 2022 | 08:32 WIB Last Updated 2022-03-09T08:50:06Z

Pansus 7 DPRDKota Bandung sedang bahas Raperda PBK-PB bersama Diskar dan Bag.Hukum
 (foto:humpro)

BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pansus 7  DPRD Kota Bandung  yang saat ini tengah menyusun Pasal-per Pasal Raperda tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (PBK-PB), bersama Diskar PB dan Bag.Hukum Setda Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis, (3/2/2022).


Hadir dalam kesempatan tersebut pimpinan dan anggota Pansus 7, juga SKPD terkait. Pansus 7 membahas terkait Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Kebencanaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Pada kesempatan kali ini, Pansus 7 masih membahas draf raperda pasal per pasal mengenai Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Kebencanaan.

Salah satunya membahas mengenai kajian resiko bencana di Kota Bandung. Dipaparkan Tim Naskah Akademik, status potensi bencana diperoleh dari kajian risiko bencana, yang di dalamnya merumuskan potensi bencana di Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung di tahun 2021 sudah berhasil merumuskan potensi bencana yaitu bencana banjir dan gempa bumi sesar lembang, dengan pengampu perumusan oleh Bapelitbang. Rencana tersebut masih tetap harus dikaji agar bisa dilaporkan ke wali kota untuk ditetapkan dan disahkan.

Forum Pengurangan Resiko Bencana

Selain itu, dalam pasal 102 draf Raperda dibahas mengenai pembuatan forum untuk Pengurangan Risiko Bencana. Forum ini meliputi pemerintah kota, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media.

"Salah satu indikatornya, forum ini akan ada sampai tingkat kelurahan. Rencananya forum untuk Pengurangan Resiko Bencana akan ditetapkan dengan keputusan Wali Kota," kata tim NA.

Anggota Pansus 7, Folmer Siswanto, M. Silalahi, ST., mengatakan draf raperda masih perlu dirapikan.

"Pasal per pasal masih harus terus dirapikan, diintegrasi dengan hukum-hukum lain, apa ini muatan lokal atau given (peraturan turunan) dari Kemendagri," kata Folmer.

Sementara itu, mengenai forum untuk Pengurangan Risiko Bencana harus menjadi sarana komunikator di tingkat kota saja.

"Forum ini harusnya jadi forum berembuk sesuai dengan masyarakat butuhkan. Ini perlu hati-hati harus menjadi sarana komunikator. Harusnya forum ini untuk ranah kota saja, kalau sampai kelurahan itu sudah masuk ranah praktiknya, bukan konsep," kata Folmer.

Hadir pula dalam rapat tersebut, Anggota Pansus 7 lainnya, Iman Lestariyono, S.si, Agus Salim, dan Hj. Nenden Suakesih, S.E.(adv/sein).

×
Berita Terbaru Update