Komisi D DPRD Kota Bandung menerima audensi insan olehraga (foto:humpro). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Komisi D DPRD Kota Bandung bersama Dispora, Perbasi, KONI, dan klub The Walrus Basketball melakukan audiensi untuk membahas peraturan yang tidak memperbolehkan anak di bawah umur 17 tahun yang bukan berdomisili dari Kota Bandung mengikuti kompetisi. Audiensi ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Jumat (22/4/2022).
Pihak yang melaporkan yaitu klub
bola basket The Walrus Basketball menyampaikan bahwa mereka mendapatkan keluhan
dari para orangtua. Pasalnya, dalam peraturan ajang kompetisi bola basket antar
daerah tertulis anak di bawah umur 17 tahun dan tidak berdomisili di Kota
Bandung tidak dapat mengikuti kompetisi bersama klub yang berasal dari Kota
Bandung.
Ketua klub The Walrus Basketball
Rachmanto menyampaikan, dalam pelaksanaan Perbasi Cup para orangtua mengeluhkan
bahwa setiap anak berumur di bawah 17 tahun yang mengikuti harus berasal dari
Kota Bandung.
“Namun, beberapa anak-anak di
antaranya ini berdomisili dari luar kota dan termasuk ke dalam klub basketball
di Kota Bandung. Sedangkan aturan ini tidak sesuai dengan AD/ART Perbasi
pusat," ujarnya.
Rachmanto melakukan perbandingan
dengan aturan-aturan cabang olahraga lainnya. Cabor voli dan sofbol tidak
terlalu mempermasalahkan peraturan tersebut. Selain The Walrus Basketball, ada
tujuh klub lainnya yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut.
Binpres Dispora Kota Bandung
Yohanes, menyampaikan, dalam poin 4 persyaratan kompetisi terlampir, kelompok
umur 10-12 tahun yang mengikuti kompetisi harus berdomisili di Bandung.
Untuk umur 14-16 harus disertai
Kartu Keluarga berdomisili Kota Bandung. Sedangkan untuk 17 tahun ke atas harus
melampirkan KTP berdomisili Kota Bandung dan bukti aktivitas kegiatan yang
dilakukan di Kota Bandung.
"Peraturan ini masih layak
dipertahankan karena sesuai dengan ketentuan. Peraturan ini pun dapat turut
memfasilitasi prestasi setiap klubnya," kata Yohanes.
Ketua Perbasi Kota Bandung
Rachmawati, menambahkan, setiap anak-anak yang berasal dari domisili berbeda
diharapkan dapat mendorong potensi daerahnya masing-masing.
Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto
meminta setiap pihak menjalin komunikasi yang baik, dan mengesampingkan ego
untuk membereskan masalah internal ini.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung,
H. Erwin berharap KONI dapat membina warga Kota Bandung dan tidak terfokus pada
wilayah luar kota Bandung.
Audiensi ini kemudian diakhiri
dengan menyimpulkan bahwa permasalahan ini merupakan masalah internal, dan
selanjutnya bisa dibahas lebih mendalam antar ketiga pihak yakni pihak KONI,
Perbasi, dan klub bola basket.
Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung
Aries Supriyatna bersepakat bahwa ini merupakan masalah internal dan sudah
jelas ada solusinya.
"Perlu juga dipertimbangkan dua
sisi agar semangat dan tujuannya dapat menyatu,” katanya.* (Satria)