Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jabar Drs.H. Daddy Rohanady (foto:ist). |
Oleh : Daddy Rohanady (Anggota Pansus LKPJ 2021)
Wakil Ketua F-Gerindra
DPRD Provinsi Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
sudah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada Rabu 30 Maret 2022 lalu.
LKPJ tersebut disusun berdasarkan
Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tetang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2021 Tetang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Ini merupakan tahun ketiga
implementasi RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Tentu akan banyak hal
yang dicermati DPRD Provinsi Jabar. Sebagai kelompok kerja yang akan
membahasnya, dibentuklah panitia khusus (pansus) yang akan membahas LKPJ
Gubernur Jabar Tahun 2021.
Namun, Pansus Pembahasan LKPJ baru
akan mulai bekerja Selasa 5 April 2022. Pada hari Kamis-Senin pembahasan
dilakukan di tingkat Komisi. Artinya, Komisi-Komisi (Komisi I--V) yang ada di
DPRD akan membahas LKPJ lebih dahulu terkait kinerja mitra kerjanya untuk
kemudian memberi masukan kepada Pansus.
Banyak hal yang akan dicermati, baik
di Komisi-Komisi maupun di tingkat Pansus. Misalnya, dan yang paling utama,
adalah raihan target indikator makro, indikator kinerja utama (IKU), dan
indikator kinerja dinas (IKD).
Apakah kinerjanya sepanjang 2021
mencapai target? Bukankah target-target
yang ditetapkan dalam RPJMD tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPRD
dengan Gubernur? Jadi, wajar saja jika penilaian nantinya akan didasarkan pada
target-target tersebut sebagai tolok ukur.
Pada akhir pembahasan LKPJ, DPRD
akan memberikan penilaian. Selain ketercapaian target-target dalam RPJMD, akan
dilihat pula perwujudan janji-janji Gubernur yang disampaikan ketika masa
kampanye.
Selain itu, akan dilihat pula tindak
lanjut rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus LKPJ tahun lalu. Adakah
langkah-langkah perbaikan terkait rekomendasi itu sudah dilakukan atau belum.
Kalau sudah ada berapa, kalau belum masih berapa dan mengapa belum atau tidak
dilaksanakan.
Masa kerja pansus LKPJ memang
dibatasi, yakni hanya 30 hari saja. Jika Pansus tidak menyelesaikan tugasnya
dalam waktu tersebut, DPRD dianggap menyetujui apa yang disampaikan Gubernur.
Masalahnya, DPRD Jabar melalui
Pansus LKPJ pada tahun lalu hanya memberi nilai "Cukup Memuaskan".
Hal itu pasti tidak memuaskan Gubernur Ridwan Kamil dan jajaran eksekutuf.
Padahal pada tahun 2020 Pemprov Jabar meraih sederet penghargaan dari berbagai
pihak.
Dengan raihan sebanyak 122
penghargaan pada tahun 2021 akankah Pansus kembali memberikan "kekurang
puasan" kepada Gubernur Ridwan Kamil atas kinerjanya sepanjang 2021?
Padahal Ridwan Kamil pada 2021 telah pula mewujudkan Jabar meraih opini WTP dari
BPK ke-10 kali beruturut-turut?
Kita tunggu saja hasilnya karena
Pansus belum bekerja.