Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Susun Pasal per Pasal Raperda RTRWP Jabar , Pansus VI Raker Bersama Tim Penyusun Dokumen Integarasi RZWP3K

Rabu, 13 April 2022 | 22:58 WIB Last Updated 2022-04-25T16:08:47Z

Pansus VI DPRD Jabar gelar Raker dengan Tim penyusun Dokumentasi RZWP3K (foto:humas). 


BANDUNGBARAT, Faktabandungraya.com,-- Panitia Khusus DPRD Jawa Barat kini mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wikayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat 2022-2042.

Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad SPd, M.Hum  mengatakan, rapat kerja  tadi membahas secara mendalam terkait kerangka Raperda dan redaksional Pasal per Pasal secara detail dan matang untuk dituangkan dalam Raperda RTRWP Jabar 2022-2042.

"Ya tadi Pansus VI telah membahas redaksional penyusunan Pasal- per Pasal yang kita dapatan dari berbagai sumber, muali dari kajian naskah akademik, masukan dari Kabupaten/kota se Jabar termasuk juga hasil konsultasi Pansus VI dengan beberapa Kementerian terkait. 

Bisa penyusunan Pasal-per  Pasal seleai, maka akan dilanjutkan dengan membahas masalah indikasi program dan lampiran Perda RTRWP.

Insya Allah sebelum akhir April, Pansus VI dapat menuntaskan semua pembahasan, kata Ketua Pansus IV DPRD Jabar H.Hasbullah Rahmat, SPd, M.Hum saat dimintai tanggapannya terkait hasil raker dengan Tim Penyusun Dokumen Integrasi  Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), Rabu, (13/04/2022).

Dikatakan, Pansus IV dalam menyusun Raperda RTRWP Jabar sangat memperhatikan dan mempertimbangkan terkait isu strategis.

Ketua Pansus VI DPRD Jabar (Raperda RTRWP Jabar-red) H. Hasbullah Rahmat, SPd, M.Hum (foto:humas)

Ada tiga isu strategis dalam penyusunan Raperda RTRWP ini, yaitu Isu Potensi Persoala, Isu Strategis dan Isu Tidak lajut.

Kenapa ketiga isu tersebut kita angkat dan tuangkan dalam penyusunan Raperda RTRWP, salah satu tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan tata ruang yang efisien.

Kita selaku Pansus, tentunya mengharapkan agar Perda RTRWP Jabar 2022-2042 menjadi payung hukum bersama baik oleh pemerintah pusat, Provinsi maupun Kabupaten/kota di Jabar.  Untuk bersama-sama mematuhi dan mentaati regulasi yang telah dibuat dan dispakati bersama, tadasnya. (adip/husein).


×
Berita Terbaru Update