Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Daya Dukung Karakteristik Religius Masyarakat Dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:54 WIB Last Updated 2022-05-29T17:18:15Z
Klik

H. Asep Komarudin, S.Ag, M.Ud saat menjadi narasumber Seminar
Nasional " Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jabar dalam acara Rakernas
 dan Pertemuan NAsonal Asprodi MKS se-Indonesia di Bandung
(foto:dok Askom).

H. Asep Komarudin, S.Ag,M.Ud

(Praktisi Pendidikan Ekonomi Syariah di Jabar/Dosen MKS FEBI UIN Sunan Gunungjati-Bandung)

 

Provinsi Jawa Barat hingga saat ini memiliki jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa , dan  sebanyak 46,3 juta jiwa beragama Islam atau sekitar 97 persen. Namun, walaupun jumlah penduduk muslim sangat mayoritas, ternyata perkembangan Syari’ah  di Jabar cenderung melambat.

Walaupun  Bank Syari’ah di Jabar  ada sebanyak 374 bank dan terbanyak di Indonesia,  namun pertumbuhan perbankan syari’ah di Jabar baru sekitar 4,97%  jika dibandingkan  dengan Bank konvensional (data dari Bank Indonesia Perwakilan Jabar).

Pertanyaannya, apa salah dengan Perbankan Syari’ah, sehingga tidak diminati oleh Ummat Islam ?..

Tidak ada yang salah, tetapi tentunya perlu merubah paradigma perbankan syari’ah yang masih dikotomi dengan perbankan konvensional & masih rendahnya cara pandang masyarakat terhadap bank syari’ah yang belum komprehensif.  Untuk itu,  perlu solusi literasi dan edukasi terkait Sistem Ekonomi dan Keuangan Syari’ah.

Bank syari’ah masih minoritas di badingkan bank konvensional ( baik secara jumlah maupun skalanya), bank yang minoritas cenderung tidak bisa mandiri, tapi masih bergantung pada kelompok mayoritas baik secara sistem aturan dan ekosistem.

Produk bank syari’ah yang tidak variatif, belum kompetitip dan belum maksimal dapat di akses masyarakat serta belum menyentuh sektor infastruktur seperti : Pertanian, Maritim, dan Perkebunan. Bank Syari’ah di Indonesia baru memiliki 17 produk sedang di Malaysia sudah mencapai 45 produk (direktur Perbankan syari’ah OJK). Hal ini tentunya perlu solusi inovasi dan peningkatan produk yang variatif & kompetitip.

Dalam pengembangan bank syari’ah di Jabar, sudah ada regulasinya yaitu Pergub No 1 tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Ruang lingkup dari aturan gubernur tersebut terdiri dari Percepatan regulasi, Perencanaan dan pendataan, Pengembangan Industri Hala, Kewirausahaan ekonomi syari’ah, Keuangan dan pembiayaan syari’ah, Infrastruktur Pendukung, Kelembagaan, Promosi produk ekonomi dan keuangan syari’ah, Kemitraan dan Insentif.  Karena Pergub ini belum lama keluarnya, maka perlu terus disosialisasikan dan diterapkan. 

Strategi Edukasi

Strategi edukasi memasyarakatkan ekonomi dan keuangan syariah di Jawa Barat ada 4 strategis yaitu Pertama : Membangun Paradigman Baru Ekonomi Syari’ah, yaitu membangun hubungan kerja sama yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan dalam semangat kolaboratif dan ekonomi tanpa dikotomi.

Kedua : Literasi &Edukasi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan ekonomi dan keuangan dengan Pendekatan Edukatif, Budaya dan Nilai-nilai Normatif Agama melalui pengembangan inovasi teknologi informasi yang humanis dan adaftif.

Asep Komarudin foto bersama usai menerima plakat sebagai narsum (foto:dok.askom)

Ketiga :   Ekosistem Industri Halal yang berkembang , seimbang dan berkelajutan. Dengan adanya gairah pada sektor riil akan membantu pada tumbuh dan berkembangnya Perbankkan Syari’ah.

Keempat : Gotong Royong , Adanya gerakan bersama dalam memasyarakatkan Ekonomi syari’ah, menjadikan tradisi ekonomi dan keuangan syari’ah sebagai budaya masyarakat.

Potensi Sektor Industri Halal

Sebagai Negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia, tentunya Indonesia memiliki potensi sangat signifikan alam mengembangkan Sector Idustri Halal. Namun, hingga kini industry halal di Indonesia masih didominasi oleh Sektor Pangan dan Kosmitik.

Industri halal bukan hanya bukan hanya diminati oleh masyarakat muslim tetapi juga non muslim, sehingga mendapat respon positif dari konsumen di dunia karena  adanya jaminan kualitas produk yang memberikan  rasa aman bagi penggunanya.

Perkembangan industry halal telah mendapat dukungan peuh dari pemerintah, hal ini terbukti dengan telah ditetapkannya  tiga kawasan industry halal di Serang, Sidoarjo dan Bintan.

Kawasan Industri halal itu sendiri meliputi  kawasan usaha atau industry yang menerapkan atau sesuai dengan stadar yag dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indoesia (MUI).

Untuk di Jabar sendiri berdasarkan regulasi Pergub No 1 tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam pengembangan Industri Halal terdiri atas : Makanan Halal; Pariwisata Ramah Muslim;  Mode Fesyen; Media dan Rekreasi Halal; Obat dan Kosmetik Halal.

Smart Eonomi Syari’ah

Membangun paradigma baru kelembagaan Baznas pada hakikatnya adalah mengembalikan fungsi dan peran EKONOMI SYARI’AH sesuai dengan tuntunan Syar’i. Wajah Perbangkan Syari’ah ke depan diharapkan dapat menjadi Lebih Variatif, Edukatif, Inivatif dan Produktif.

Apa yang dimaksud SMART ?.. Syari’ah Islam yaitu sessuai denganaspekormatif agama tetap pada konsensus, partisipasi, ketaatan pada hokum.  Manfaat : Bagaimana Ekonomi dan Keuangan Syari’ah efektivitas dan efisiensi mampu memberi manfaat banyak bagi masyarakat sehingga dapat di rasakan secara langsung.

Amanah : Perbangkan Syari’ah harus membangun trust positif umat sebagai lembaga transparan dan akuntabel;  Responsif  : Ekonomi Dan Keuangan Syari’ah hendaknya lebih inklusif, lebih dekat dan melayani dengan memanfaatkan teknologi informasi dan program “NASABAH MUDA”

Terintegrasi : Ekonomi dan Keuangan Syari’ah bersifat penggerak, yaitu mampu menggerakan seluruh potensi peranserta pemangku kepentigan Ekonomi dan Keuangan Syari’ah ( pemerintah, pengusaha, ormas, lembaga pendidikan, masjid dan masyarakat) (*).

×
Berita Terbaru Update