Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

May Day, DPRD Jabar Akan Sampaikan Aspirasi Kesejahteraan Buruh Hingga DPR RI

Jumat, 13 Mei 2022 | 11:13 WIB Last Updated 2022-05-13T04:13:17Z

 

Perwakilan serikat buruh dan anggota DPRD Jabar bersama Disnakertrans Jabar fto bersama usai audensi di May Day 2022 (foto:humas).


BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei diseluruh daerah, juga dilakukan di Indonesia termasuk juga di Jawa Barat. Sejumlah serikat pekerja buruh pun melakukan aksinya di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate Kota Bandung.

Para Serikat Buruh yang diterima langsung untuk audiensi dengan para Forkompinda Jawa Barat di Gedung Sate. Kamis (12/1/2022).

Para perwakilan buruh termasuk dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Jawa Barat  diterima dan beraudensi dengan Wakil Ketua Komisi V Ir. Abdul Hadi Wijaya M.Sc (Gus Ahad), anggota Komisi I  Rafael Sitomorang, SH, dan Raden Tedi, ST, dan Disnakertrans Jabar

Gus Ahad -Panggilan Abdul Hadi- mengatakan jika pihaknya memahami apa yang dilakukan oleh serikat pekerja buruh ini memang benar, yaitu menuntut kesejahteraan kaumnya.

"DPRD memahami betul apa yang dilakukan oleh serikat pekerja buruh ini tidak mengada-mengada dan selaras dengan pergerakan serikat pekerja buruh selama ini," kata Gus Ahad.

Gus Ahad menyebut, pihaknya akan selalu bersama buruh serta akan menyampaikan aspirasinya hingga ke Senayan agar bisa dicari solusinya dan dibahas pada Undang-undang mengenai kesejahteraannya.

"Kami akan mendukung dengan cara memberikan surat rekomendasi kepada pihak DPR RI agar pembahasan undang-undang yang bertentangan dengan kesejahteraan buruh bisa diselesaikan," lanjutnya.

Gus Ahad, Rafael dan Teddy saat beraundensi dengan perwakilan serikat buruh di gedungsate (foto:humas).


Dalam Kesempatan tersebut serikat buruh memberikan beberapa tuntuntan, antara lain:

1. Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dan Terbitkan KEPGUB UMK 2022 dengan tidak menggunakan formula PP 36 Tahun 2021.

 2. Tolak Gugatan TUN Apindo Provinsi Jawa Barat Mengenai pembatalan KEPGUB Upah diatas 1 Tahun.

 3. Tolak Revisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.

 4. Batalkan UU Cipta Kerja.

 5. Tolak Revisi UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (hms/sein).

×
Berita Terbaru Update