Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus III DPRD Jabar Konsultasi ke Kemenko PMK

Jumat, 17 Juni 2022 | 11:14 WIB Last Updated 2022-06-17T04:14:44Z

Pimpinan Pansus menerima Cindramata dari Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari (foto:ist).

 
 

BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Panitia khusus III DPRD Jawa Barat yang sedang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan konsutasi ke kantor Kementerian  Koordinator  Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)  di Jakarta, Kamis (16/6/2022). 


Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Rombongan Pansus III DPRD Jabar dipimpinan oleh Ketua Pansus III Ahmad Hidayat  diterima langsung oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari. 


Wakil Ketua  Pansus III DPRD Jabar, H.Sugianto Nangolah, SH,MHum membenarkan bahwa Kamis kemarin, Pansus III melakukan konsultasi ke kantor Kemenko PMK untuk menyampaikan sekaligus mengonsultasikan ihwal Raperda Perlindungan Tenaga Kerja kepada Kemenko PMK.


Dia menjelaskan, Raperda telah merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang relevan yaitu UU Tenaga Kerja (UU 13/2003), UU SJSN, serta UU BPJS tapi masih perlu untuk mengakomodir muatan pasal-pasal diatas secara komprehensif.


"Sebagaimana kebijakan afirmasi Inpres 2/2021, perlu adanya kerja sama antar stakeholder untuk terlibat dalam pelaksanaannya sesuai tupoksi," ujar Politisi Partai Demokrat ini saat dihubugi Jum’at (17/6/2022).


Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari memberikan beberapa masukan dan saran terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Jabar melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 


Masukan dan saran yang diberikan kepada Pansus III antara lain :


1. Target capaian Raperda perlu secara konkrit menyesuaikan dengan Program Prioritas Nasional Jaminan Sosial termasuk dalam cakupan kepesertaan PBI JK yaitu 96 juta dan PBI Jamsosnaker yang pada tahun 2024 harus mencakup kuota nasional sebesar 20 juta dengan program yang diikuti adalah JKK-JKm (aturannya masih dibahas).

Wakil Ketua Pansus III H. Sugianto Nangolah, SH, MHum (foto:ist)



2. Raperda perlu memasukkan pasal untuk pengenaan sanksi kepada Pemberi Kerja yang masih tidak patuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya dengan merujuk pada PP 86 Tahun 2013.


3. Raperda juga perlu memuat adanya klausul dimana bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik semisal mengurus SIM, sertifikat tanah, paspor, dll.


4. Besaran iuran untuk segmen pekerja miskin dan pekerja rentan adalah Rp16.800 yang mencakup perlindungan program JKK-JKm untuk per orang per bulan. Sedangkan untuk PPU Non ASN adalah 0,54% dari total gaji per orang per bulan (program JKK-JKm).


Itulah 4 point penting  masukan dan saran yang diberikan pihak Kemenko PMK kepada Pansus III DPRD Jabar, ujar anggota legislative dari Dapil Jabar I (kota Bandung-Kota Cimahi) ini. (adip/dbs/husein).

×
Berita Terbaru Update