Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Akan Babat Habis Reklame Ilegal di Sepanjang Jalan Wastukancan

Minggu, 19 Juni 2022 | 19:58 WIB Last Updated 2022-06-19T12:58:35Z
Satpol PP Kota Bandung dibantu OPD Terkait dan  Polri -TNI sedang membabat salah satu Reklame Ilegal di jalan Wastukencana (foto:humas).


BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membabat habis seluruh reklame ilegel di sepanjang jalan Wastukencana.


Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi  mengatakan, secara bertahap, seluruh reklame illegal yang terpajang di sepanjang jalan Wastukencana, akan ditertibkan.

Sekarang kita menertibkan / membongkar sebanyak 8 titik reklame ilegal yang membentang di Jalan Wastukancana Kota Bandung., Jumat 17 Juni 2022 malam. Jumlah tersebut memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.

Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu, selama 4 pekan kita targetkan seluruh reklame illegal sudah tidak ada lagi di sepanjang jalan Wastukencana, ujar YAyan Rusyandi.

“Sehingga ditargetkan dalam 8 pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” tegasnya.

Dalam penertiban sekarang kita menerjunkan sebanyak 80 personel yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.  

Satpol PP Kota Bandung menggandeng beberapa unsur mulai dari TNI, POLRI, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang terkait.

Ia juga menyebut, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, Jalan Wastukancana tidak diperbolehkan menjadi area pemasangan reklame.

Maka dari itu, Yayan berharap tumbuhnya kesadaran bersama akan regulasi yang sudah ada.

Reklame ilegal sedang dipotong oleh Satpol PP Kota Bandung (foto:humas). 



“Proses komunikasi sudah kami tempuh sebelum menertibkan reklame ini,” ucapnya.

Waktu malam yang dipilih, guna menghindari kemacetan lalu lintas. Sempat diberlakukan rekayasa satu jalur di Jalan Wastukancana selama proses penertiban berlangsung.

Sebagai penutup, Yayan berpesan kepada pengusaha maupun pemilik reklame di Kota Bandung untuk menaati aturan yang sudah berlaku.

“Masih banyak kawasan di Kota Bandung yang secara regulasi diperbolehkan untuk memasang reklame. Silakan (memasang reklame), selama tidak di area yang dilarang,” ucapnya. (ray/red).

 

×
Berita Terbaru Update