![]() |
Sekdakot Bandung Ema Sumarna meninjau kawasan Alun-alun Bandung yang akan ditertibkan dari Parkir liar dan PKL |
Hak itu disampaikan Sekretaris
Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau Kawasan Alun-alun Bandung, Jumat
26 Agustus 2022.
"Banyak aspirasi yang muncul
tentang ketidaktertiban tadi di Jalan Kepatihan arus ke arah barat dan timur.
Saya sudah perintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk area sepanjang 30 meter
area masuk dan keluar Jalan Kepatihan untuk dibebaskan baik itu area parkir
maupun PKL," kata Ema.
Ema mengaku juga akan menertibkan
area parkir liar di kawasan jalan Dewi Sartika. Hal ini untuk memperlancar lalu
lintas di kawasan tersebut.
"Selain Area parkir Dalem Kaum,
Area parkir di kawasan Dewi Sartika juga akan ditertibkan. Namun saya minta
hanya dipakai satu baris saja untuk area parkir. Terus yang biasa dipakai 2-3
baris kita hapuskan saja," ujarnya.
Ema juga meminta Satpol PP untuk
segera menertibkan PKL ilegal yang berada di sepanjang Jalan Dalem Kaum,
Bandung.
"Termasuk kita lihat di area
dalam kaum itu kan masuk ke zona merah yang tidak boleh ada aktivitas PKL, kita
lihat ini masih banyak PKL. Itu kan tidak boleh," katanya
Ema menjelaskan, sesuai dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, bahwa lokasi yang masuk zona merah tidak
diperbolehkan adanya PKL.
Seharusnya para PKL menempati lokasi
di basemen Masjid Raya Bandung, sesuai dengan revitalisasi yang dilakukan.
"Sudah ada solusi mereka masuk
ke basement (Masjid Raya Bandung), ini kan hanya masalah konsistensi,"
katanya.
Untuk itu, ia meminta seluruh
stakeholder termasuk masyarakat untuk terus melakukan edukasi dan penerbitan agar
ketertiban dan keindahan kota terus dijaga.
"Jadi yang melaksanakan itu
bukan hanya aparat tapi juga masyarakat. Kalau mengikuti aturan semua bisa
tertib," ucapnya
"Tidak ada semangat pemerintah
mematikan aktivitas ekonomi masyarakat tapi harus sesuai dengan regulasi yang
ada, kita harus mementingkan kepentingan masyarakat luas," imbuhnya. (rob/red).