Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sugianto : Sosialisasi Perda Desa Wisata Penting Diketahui Aparatur dan Masyarakat Desa untuk Mengembangkan Potensi Kepariwisataan

Jumat, 02 September 2022 | 20:43 WIB Last Updated 2022-09-02T18:07:26Z
Klik

Anggota DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, SH, MH dari Fraksi Demokrat mensosialisasikan Perda Desa Wisata di Kel. Pasirlayung Kota Bandung


 
 BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Jabar I (Kota Bandung-Kota Cimahi) H.Sugianto Nangolah, SH, MH dari Fraksi Partai Demokrat melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Desa Wisata di  Jl. Padasuka kelurahan  Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung,


Sugianto Nangolah yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar  ini mengatakan,  Perda Desa Wisata  No 2 tahun 2022 sebagai regulasi bagi Desa untuk menggali dan mengembangkan potensi desa untuk menjadi desa wisata.

Perda Desa Wisata baru terbentuk pada akhir Maret 2022, jadi ini Perda baru, sehingga belum banyak diketahui oleh pemerintah desa/ kelurahan. Untuk itulah, saya selaku anggota dewan dari Dapil Kota Bandung mensosialisasikan Perda Desa Wisata kepada warga  Kelurahan Pasirlayung Kec. Cibeuying Kidul ini.

Dikatakan, dalam Perda Desa Wisata pada Pasal 2 tentang ruang lingkup mencangkup soal pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan infrastruktur desa wisata.

“Ada juga sistem informasi desa wisata, kerjasama dan sinergitas, serta pemberian penghargaan, pengawasan dan pembiayaan,” papar Sugianto  mantan Ketua Pansus V yang membuat Raperda Desa Wisata saat dihubungi, Kamis(1/9/2022).

Ia juga menambahkan bahwa untuk menjadi desa wisata ada hal-hal yang harus ditempuh, tidak sembarang menjadi desa wisata. Harus melihat potensinya, lanyak tidak dijadikan desa wisata.

“Jadi di dalam perda tersebut, diatur bagaimana desa menjadi desa wisata, ada aturan mainnya,” jelasnya.

Peserta Sosialisasi  sedang membaca Perda Desa Wisata 



Lebih lanjut Sugianto mengatakan, kota Bandung tidak memiliki desa tapi kelurahan.  Ada beberapa kelurahan di Kota Bandung yang dapat dikembangkan menjadi kelurahan wisata, contohnya kelurahan  Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul ini. 


Disini ada, ada Saung Angklung Udjo yang sudah terkenal, bukan hanya bagi wisatawan regional maupun Nasional tetapi juga wisatawan Mancangara.  Bahkan, di seputar  kawasan Saung Angklung Udjo sudah menjadi salah satu ikonik pariwisata Bandung sebagai seni-budaya.

Nah, untuk itulah, melalui Perda Desa Wisata ini, diharapkan semua desa/ kelurahan dapat menggali dan mengembangkan potensi wilayah menjadi desa/ kelurahan wisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat ”, harapnya.

Kami di  DPRD Jabar  terus mendorong agar desa/ kelurahan di Jabar terus berkembang menjadi Desa/ kelurahan wisata. Baik wisata belanja, Kuliner, Fashion, Sejarah, Religi maupun wisata seni budaya. , tandasnya. 

Usai melakukansosialisasi Perda Wisata, Sugianto memberikan bingkisan kepada peserta sebagai talikasih dari Partai Demokrat (Adip/husein).

 

×
Berita Terbaru Update