Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BPK RI Temukan Kelebihan Bayar Rp, 3,5 M pada Proyek Rudet Tamansari Bandung, Agus : Aroma KKN Cukup Kental

Senin, 14 November 2022 | 16:10 WIB Last Updated 2022-11-14T10:28:32Z
Inilah kondisi Rumah Deret Tamansari yg sedang dikerjakan tahap III


BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Berdasarkan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021 pada proyek Pembangunan Rumah Deret (Rudet) Tamansari kota Bandung tahap II ditemukan adanya kebelihan pembayaran sebesar Rp.3,5 Miliar.


Kelebihan bayar tersebut, terindikasi ada permainan (Korupsi) yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung ataupun pihak kotraktor dalam ini PT Global Karya Sejahtera Raya (GKSR).

Hasil temuan BPK RI ini hingga kini belum jelas, apakah sudah ditindak lanjuti oleh Pemkot Bandung atau belum. Namun, yang jelas kini pembangunan Rudet sudah memasuki pembangunan tahap ketiga.

Untuk pembangunan tahap ketiga ini, kontraktor yang menjadi pemenangnya tetap sama yaitu PT. GKSR.  Hal ini tentunya menjadi pertanyaan, apakah tender pembangunan Rudet tahap ketiga  benar-benar dilakukan secara terbuka ?.. Mengingat, pemanangnya tetap PT.GKSR.  

Jangan-jangan ada kongkalikong alias KKN antara pihak DPKP3 Kota Bandung dengan pihak PT GKSR. Padahal pada pembangunan tahap II sudah ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp.3,5 miliar.  Dan ada kemungkinan juga akan terjadi kelebihan bayar untuk pembangunan Rudet tahap III ini nantinya.

Selain itu berdasarkan temuanya ada beberapa spek yang tidak sesuai seperti beton dan yang lainnya.

Agus Satria, Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP) mengatakan, kekhawatiran akan terjadi lagi kelebihan pada pembangunan Rudet tahap III , mengingat kontraktor pemenangnya tetap PT. GKSR yang melaksanakan Tahap II.

“Kami juga mengindikasikan perusahaan pemenang tender rumah deret yang bernilai Rp 21 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun 2022 tersebut, telah melakukan persekongkolan  alias aroma KKN cukup kental dengan pihak DPKP3 Kota Bandung,” kata Agus kepada wartan Minggu (13/11/2022) kemarin.

Agus juga menyampaikan, dugaan ini, karena ada seorang oknum ASN (apartur sipil negara, red) DPKP3 yang kerap melakukan pengkondisian. Rata-rata perusahaan yang dipakai adalah perusahaan luar Kota Bandung yang sudah memiliki kedekatan khusus dengannya.

“Contohnya tidak sedikit pihak pengusaha yang hendak bertemu dengan oknum tersebut mendapatkan kesulitan, dengan alasan rapat atau lainnya,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, satu kegiatan yang dilarang dalam penyelenggaraan persaingan usaha yang sehat yaitu Persekongkolan dalam Tender. Salah satu bentuk praktek persaingan usaha yang dilarang dengan ancaman pidana dalam Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berupa denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah), atau kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

“Bila hal ini benar-benar terjadi di tubuh DPKP3, maka kami Manggala Garuda Putih tak segan-segan untuk melaporkan ke pihak kejaksaan, dengan maksud tujuan agar DPKP3 lebih baik kedepannya,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) melansir bahwa pembangunan Lembur Sunda Kiwari atau Rumah Deret Tamansari ini ditargetkan rampung tahun depan. Saat ini, pembangunan Rumah Deret Tamansari masih dalam proses tahap ketiga.

“Tower A dan C pembangunan diperkirakan selesai tahun 2023, ada masjid juga bisa selesai. Saat ini sudah 90 persen,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung (DPKP) Kota Bandung, Nunun Yanuati kepada Humas Bandung dalam Podcast Ngariung, Selasa (8/11/2022) lalu.

Target dari rumah deret Tamansari ini akan dibangun sekitar 400 unit untuk hunian sekitar 400 KK.

“Progres pembangunan tower A dan C sudah mencapai 90 persen sekitar 191 unit. Sisanya dari blok B dan D ada tambahan 200an unit. Totalnya diperkirakan ada total 400 unit untuk 400 KK,” katanya.

Dengan adanya temuan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dari BPK yang mengakibatkan kerugian uang negara sekira Rp 3,5 miliar ini, hendaknya tender untuk Rudet Tamansari ini dikaji ulang. (tim)

×
Berita Terbaru Update