Inilah kondisi Rumah Deret Tamansari yg sedang dikerjakan tahap III |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Berdasarkan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021 pada proyek Pembangunan Rumah Deret (Rudet) Tamansari kota Bandung tahap II ditemukan adanya kebelihan pembayaran sebesar Rp.3,5 Miliar.
Kelebihan bayar tersebut,
terindikasi ada permainan (Korupsi) yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung ataupun pihak
kotraktor dalam ini PT Global Karya Sejahtera Raya (GKSR).
Hasil temuan BPK RI ini hingga kini
belum jelas, apakah sudah ditindak lanjuti oleh Pemkot Bandung atau belum.
Namun, yang jelas kini pembangunan Rudet sudah memasuki pembangunan tahap ketiga.
Untuk pembangunan tahap ketiga ini,
kontraktor yang menjadi pemenangnya tetap sama yaitu PT. GKSR. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan, apakah
tender pembangunan Rudet tahap ketiga
benar-benar dilakukan secara terbuka ?.. Mengingat, pemanangnya tetap
PT.GKSR.
Jangan-jangan ada kongkalikong alias
KKN antara pihak DPKP3 Kota Bandung dengan pihak PT GKSR. Padahal pada
pembangunan tahap II sudah ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp.3,5
miliar. Dan ada kemungkinan juga akan
terjadi kelebihan bayar untuk pembangunan Rudet tahap III ini nantinya.
Selain itu berdasarkan temuanya ada
beberapa spek yang tidak sesuai seperti beton dan yang lainnya.
Agus Satria, Kabiro Investigasi
Manggala Garuda Putih (MGP) mengatakan, kekhawatiran akan terjadi lagi
kelebihan pada pembangunan Rudet tahap III , mengingat kontraktor pemenangnya
tetap PT. GKSR yang
melaksanakan Tahap II.
“Kami juga mengindikasikan
perusahaan pemenang tender rumah deret yang bernilai Rp 21 miliar lebih yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun
2022 tersebut, telah melakukan persekongkolan alias aroma KKN cukup kental dengan pihak
DPKP3 Kota Bandung,” kata Agus kepada wartan Minggu (13/11/2022) kemarin.
Agus juga menyampaikan, dugaan ini,
karena ada seorang oknum ASN (apartur sipil negara, red) DPKP3 yang kerap
melakukan pengkondisian. Rata-rata perusahaan yang dipakai adalah perusahaan
luar Kota Bandung yang sudah memiliki kedekatan khusus dengannya.
“Contohnya tidak sedikit pihak
pengusaha yang hendak bertemu dengan oknum tersebut mendapatkan kesulitan,
dengan alasan rapat atau lainnya,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, satu kegiatan yang
dilarang dalam penyelenggaraan persaingan usaha yang sehat yaitu Persekongkolan
dalam Tender. Salah satu bentuk praktek persaingan usaha yang dilarang dengan
ancaman pidana dalam Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berupa denda
serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah), atau
kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
“Bila hal ini benar-benar terjadi di
tubuh DPKP3, maka kami Manggala Garuda Putih tak segan-segan untuk melaporkan
ke pihak kejaksaan, dengan maksud tujuan agar DPKP3 lebih baik kedepannya,”
pungkasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot
Bandung) melansir bahwa pembangunan Lembur Sunda Kiwari atau Rumah Deret
Tamansari ini ditargetkan rampung tahun depan. Saat ini, pembangunan Rumah
Deret Tamansari masih dalam proses tahap ketiga.
“Tower A dan C pembangunan diperkirakan
selesai tahun 2023, ada masjid juga bisa selesai. Saat ini sudah 90 persen,”
kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Bandung (DPKP) Kota Bandung, Nunun Yanuati kepada Humas Bandung dalam Podcast
Ngariung, Selasa (8/11/2022) lalu.
Target dari rumah deret Tamansari
ini akan dibangun sekitar 400 unit untuk hunian sekitar 400 KK.
“Progres pembangunan tower A dan C
sudah mencapai 90 persen sekitar 191 unit. Sisanya dari blok B dan D ada
tambahan 200an unit. Totalnya diperkirakan ada total 400 unit untuk 400 KK,”
katanya.
Dengan adanya temuan dugaan
terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dari BPK yang mengakibatkan kerugian
uang negara sekira Rp 3,5 miliar ini, hendaknya tender untuk Rudet Tamansari
ini dikaji ulang. (tim)