Pansus 8 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas terkait Raperda Perubahan Atas Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2019, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--
Pansus 8 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas terkait Raperda
Perubahan Atas Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal
Pemda Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa
Tanah bersama BKAD, Bag. Ekonomi, Bag. Hukum, PT. BII dan Tim Penyusun NA di
Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Senin (31/10/2022).
Hadir dalam rapat tersebut pimpinan dan anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, yaitu Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, S.Pd., dengan para anggota pansus sebagai berikut, Aan Andi Purnama, S.E.; H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.; Deavi Amukti Palapa, S.E.; dan H. Asep Mulyadi. Rapat digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam agenda di hari yang sama,
Pansus 8 DPRD Kota Bandung juga melakukan peninjauan lapangan bakal Penyertaan
Modal berupa tanah, di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal.
Hadir dalam peninjuan tersebut
pimpinan dan anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, yaitu Ketua Pansus 8, Hasan
Faozi, S.Pd., dengan para anggota pansus sebagai berikut, Yudi Cahyadi, S.P.;
Aan Andi Purnama, S.E.; H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.; Rendiana Awangga; M.M.;
Deavi Amukti Palapa, S.E.; dan H. Asep Mulyadi.
Hadir pula dari jajaran eksekutif BKAD,
Bag. Ekonomi, Bag. Hukum, dan juga PT. BII dan Tim Penyusun NA.
Ketua Pansus 8 Hasan Faozi
mengatakan, peninjauan tersebut untuk melihat mana saja Fasos Fasum yang ada di
Kelurahan Kebonwaru tersebut, sehingga menjadi gambaran pada rapat Pansus 8 selanjutnya.
"Tadi kita peninjauan ke
lapangan terkait fasos fasum di mana kalau secara global diterangkan saat rapat
hanya diterangkan gambar peta, tapi saat ke lapangan ternyata memang fasos
fasum ada di dalam yang memang itu peruntukannya masyarakat. Maksudnya masyarakat
itu harus bisa menggunakan fasilitas fasos fasum itu selama 24 jam. Sehingga
tadi titik-titiknya sudah diketahui mana yang fasos dan fasum itu.
Mudah-mudahan nanti ke depan rapat Pansus selanjutnya ini menjadi gambaran
supaya kita tahu luasan luasan riil di lapangan," ujar Faozi.
Faozi juga mengatakan untuk
memperjelas lagi pihaknya akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Bandung pada rapat Pansus 8 berikutnya.
"Rapat besok kita akan
memanggil BPN Kota Bandung untuk menjelaskan secara rinci terkait fasos fasum
itu dan HGB 168 dan HGB Yomart. Baru kita bisa memetakan apakah kita perlu
membuang beberapa pasal atau penambahan pasal. Yang penting pansus ini terus on
the track dan juga harus sesuai Undang-Undang yang berlaku sehingga nanti pansus
putuskan ini sesuai dengan koridor yang ada," kata Faozi.
Ia mengatakan, Pansus 8 berharap ke
depannya PT BII ini bisa melaksanakan rencana bisnisnya sesuai dengan aturan
yang sudah ditetapkan.
"Harapannya setelah beres
Pansus ini PT BII harus terus running. Bussiness plan itu harus terus berjalan.
Sekarang tidak berjalan karena kondisinya PT BII ini belum adanya perubahan
Raperda berarti apa yang dilakukan PT BII seolah-olah nabrak aturan Perda. Maka
perda ini yang harus diubah dulu. Mudah-mudahan setelah Perda ini disahkan ke
depannya PT BII kita tinggal pengawasan saja. Semoga cepat beroperasi dan
berjalan bussines plan yang dia rencanakan,” kata Faozi. (Indra/red).