Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pembangunan Tidak Sesuai Tata Ruang, Bandung Dikepung Banjir dan Kemacetan Lalin

Kamis, 03 November 2022 | 17:14 WIB Last Updated 2022-11-03T10:14:15Z
 Pemerhati Tata Ruang lulusan Planologi Universitas Islam Bandung (UNISBA) Deny Zaelani  dalam suatu acara ( foto :ist)


BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Pemerhati Tata Ruang lulusan Planologi Universitas Islam Bandung (UNISBA) Deny Zaelani menilai beberapa tahun belakangan ini kondisi Kota Bandung kelihatan semakin semrawut, kemacetan dan banjir sering terjadi di mana-mana.

Permasalahan kemacetan dan banjir itu terjadi tidak terlapas dari kondisi penataan ruang dan pembangunan di Kota Bandung yang tidak terkendali.  Bahkan sangat banyak pembangunan yang menyahi tata ruang.  

Pembangunan permukiman baru terus bertambah  dan bahkan semakin menjamur juga pusat-pusat niaga di Kota Bandung.  Hal ini tentunya menambah kemacetan arus lalu lintas di Kota Bandung.

Permasalahan semakin bertambah  dikala musim penghujan, terjadi banjir dimana-mana sampai kepelosok –pelosok.  Hal terjadi karena kurang matangnyadalam penataan tata ruang, ujar Deny Zaelani kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Dikatakannya,  untuk itu pembenahan Tata Ruang Kota Bandung itu harus dikerjakan oleh orang yang punya rasa memiliki daerahnya tidak hanya sekedar kepintarannya saja.

“Salah satu persoalannya adalah sistem drainase yang masih buruk. Indikatornya, bisa dilihat mulai dari banyak atau tidaknya titik genangan, luas genangan, tinggi genangan dan lamanya genangan,”imbuhnya.

Deny  mengungkapkan salah satu penyebab banjir di Kota Bandung karena perkembangan pembangunan yang makin besar, sehingga limpahan air dihasilkan pun demikian besar.  Sedangkan drainase yang dirancang dulu kondisinya saat ini menjadi mengecil, karena adanya sedimen tanah, sampah dan faktor lain. Sehingga resapan ke lintasan drainase makin besar karena build up (pembangunan kota) areanya juga makin besar.

"Disamping itu juga persoalan banjir di Kota Bandung di sebabkan oleh tumpukan sampah baik di sudut sudut kota, saluran air dan sungai. Sampah ini dapat mengakibatkan tersumbatnya saluran air."ucap Deny

Dia menambahkan, sejauh ini perkembangan Kota Bandung dilihat dari presentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan ruang terbangun sangat tidak seimbang, masih jauh dari standar minimum yang ditetapkan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, yakni sekitar 20%.

Kota Bandung sendiri memiliki luas sekitar 16.729 hektar. Itu artinya, wilayah seluas 160 hektar harus berfungsi sebagai RTH dan tidak boleh dijamah oleh pembangunan.

“Seharusnya, Pemerintah Kota Bandung segera merealisasikan penyediaan 20% wilayah untuk RTH sekaligus menentukan kawasan – kawasan yang diproyeksikan sebagai RTH,”pungkasnya. (**).

×
Berita Terbaru Update