Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hasbullah : Perda No 3 tahun 2021 sebagai Proteksi dan Jaminan Seluruh anak di Jabar

Sabtu, 03 Desember 2022 | 22:13 WIB Last Updated 2022-12-09T03:22:23Z
H.M Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum saat melakukan sosialisasi Perda No 3 tahun 2021



DEPOK,  Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Jawa Barat H.M. Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum yang juga Katua Fraksi PAN mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Jalan Lesung Raya Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (2/12/202).


Bang Has –sapaan--  H.M. Hasbullah Rahmad  mengatakan  kehadiran Perda No.3 tahun 2021 sebagai  proteksi dan jaminan bagi seluruh anak di Jawa Barat, baik disabilitas maupun yang tidak, terhadap kerawanan eksploitasi, baik kekerasan fisik, psikis maupun mental. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah daerh agar fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) dapat dibangun fasilitas bermain anak. 


 “Dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 ini, terdiri dari 15 Bab dan 60 Pasal tentunya menjadi payung hukum dalam melindungi dan memproteksi anak-anak dalam kehidupan mereka,” kata Bang Has dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper).  


Sebagai regulasi tentunya, harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan kota se Jabar, karena merekalah yang punya wilayah. Sedangkan Pemprov Jawa Barat hanya mengatur melalui Perda tersebut.


Bang Has meminta, agar aparatur kewilayahan dalam memanfaatkan sarana Fasos-Fasum dengan membangun  fasilitas bermain untuk anak-anak, jangan dipakai untuk parkir mobil dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, organisasi profesi, akademisi, swasta dan masyarakat.


“Seperti warga di sini (Jalan Lesung ) meminta Fasos Fasum dibangunkan sarana bermain untuk anak-anak, tapi itu masuk kewenangan kota. Nanti, jika pak Wali berharap bantuan Pemprov (Jawa Barat) kan bisa dikirim ke Pak Gubernur suratnya,” ujar angleg dari Dapil Jabar 8 ini (Kota Depok-kota Bekasi) ini. 


Lebih lanjut Bang Has mengatakan, sebagaimana perintah Perda no 3 tahun 2021, bahwa  selain sekolah, anak-anak juga harus diberikan ruang untuk bermain. Sehingga, Kota Layak Anak itu benar-benar diterapkan menjadi layak untuk anak.


Hasbullah Rahmad foto bersama peserta Sosialisasi Perda No 3 tahun 2021



Namun, karena masih banyak Fasos Fasum yang belum dibangunkan tempat bermain anak, sehingga anak-anak masih ada yang bermain di jalan, akan sangat berbahaya bagi mereka dan pengguna jalan. “Bisa ditabrak motor atau mobil,” ujarnya. 


Konsekuensi Depok menjadi Kota Layak Anak, Bang Has menyarankan agar Pemkot Depok membangun fasilitas anak bermain di tiap RW.


“Kalau provinsi yang menganggarkan pembangunannya, harus ada usulan dari Pemkot/Pemkab setempat, kalau tidak ada usulan ya tidak ada program bantuan. Jika Pemkot Depok meminta bantuan provinsi bisa saja, usulan dari Pemkot Depok ke Pemprov Jawa Barat,” tandasnya. (Adip/ahw). 



×
Berita Terbaru Update