Drs.H. Daddy Rohanady mensosialisasikan Perda Jabar No 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak |
Itulah sekilas gambaran yang
disampaikan , Anggota DPRD Provinsi Jabar Drs. H, Daddy Rohanady yang juga
Wakil Ketua Fraksi Gerindra Persatuan saat melakukan Sosialisasi Perda Jabar
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak, di sebuah kafe di kawasan GOR
Bima Kota Cirebon, pada Jumat (2/12/2022).
Acara yang melibatkan generasi muda
itu dikemas secara interaktif dan santai tersebut Daddy Rohanady yang merupakan
dewan dari daerah pemilihan Jabar XII (Cirebon-Indramayu) itu mengajak kaum
muda memahami perda yang sangat strategis tersebut.
Dikatakan, Anak kerap kali
memperoleh perlakuan yang kurang menyenangkan. Perundungan (bullying),
misalnya, kerap terjadi, baik oleh mereka yang seusia maupun oleh mereka yang
lebih tua. Perundungan yang menimpa seorang anak biasanya akan memberi rasa
yang sangat tidak nyaman. Bahkan, korban perundungan biasanya mengalami trauma.
Korban perundungan biasanya akan
melalui masa-masa yang amat sulit dalam hidupnya. Tidak sedikit yang mengalami
gangguan jiwa. Bahkan, banyak pula yang lantas mengakhiri hidupnya karena tidak
tahan menahan beban. Haruskah hal itu terus dibiarkan?Daddy Rohanady foto bersama peserta Sosialisasi Perda Jabar no 3 tahn 2021 ttg Perlindungan anak
Sebagai calon penerus bangsa,
seharusnya anak diberi berbagai kemudahan. Mereka harus diberi hak sipil dan
kebebasan untuk mendapat berbagai pelayanan dasar. Mereka harus dipermudah
aksesnya ke sekolah, bermain, mendapat pelayana kesehatan, dan menyalurkan
bakatnya. Dengan demikian, mereka akan menjadi penerus bangsa yang mahir dalam
bidang yang menjadi konsentrasinya.
Anak harus diberi berbagai
kesempatan untuk menyalurkan minat dan bakatnya. Di sisi lain, anak juga harus
mendapat pelayanan yang memadai. Artinya, anak harus mendapat perlindungan
dalam arti seluas-luasnya.
Masih menurut Daddy, "Oleh
karena itu, negara perlu hadir untuk melindungi anak. Jabar berusaha memberikan
perlindungan anak dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak.
Perda itu terdiri dari XV Bab dan 60 pasal. Itu menunjukkan keseriusan bahwa
Pemprov Jabar ingin melindungi anak bangsanya."
"Semoga perda itu efektif dalam
implementasinya. Semoga pula dari anak-anak Jabar akan lahir para penerus
bangsa yang sehat dan cerdas. Dengan demikian, Jabar akan berkontribusi nyata
dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, dan
sejahtera," pungkasnya. (daro/sein).