Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Drs. Riana menjadi narasumber terkait Evaluasi Penegakan atas Pelanggaran Peraturan Daerah. |
BANDUNG, Faktabandungraya.com, -- Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Drs. Riana menghadiri kegiatan Focus Group Discussion sebagai narasumber terkait Evaluasi Penegakan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, yang dilaksanakan di Grand Dafam Braga Hotel, Rabu pekan lalu.
Pada evaluasi kali ini, Riana
menyinggung penerapan regulasi yang harus ditegakkan sesuai dengan perda yang
berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari persoalan pelanggaran reklame yang
masih menjadi polemik saat ini supaya bisa teratasi dengan bijaksana.
"Perlu saya tekankan,
persoalan-persoalan yang sering terjadi selama ini, penegakan reklame yang
tidak berdasarkan regulasi dan SOP yang baku. Sehingga regulasi-regulasi yang
tertuang dalam perda harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu
regulasi penyelenggaraan reklame juga harus disosialisasikan secara tepat dan
meluas. Sehingga tim penegakan ini tidak menjadi korban dilapangan," kata
Riana.
Riana juga menyampaikan bahwa perlu
adanya pendekatan secara harmonis antara Satpol PP dan masyarakat. Perdekatan
tersebut bisa melalui koordinasi dan kerjasama yang baik bersama masyarakat.
"Pada lapangan juga, menjadi
hal yang menakutkan pula ketika Satpol PP hendak melaksanakan penertiban. Nah,
hal tersebut harus dievaluasi kembali, mengapa muncul situasi semacam itu?
Apakah tindakan lapangan yang kurang tepat atau pendekatan kita kepada
masyarakat yang kurang maksimal? Tentu bukan hanya aspek ketertiban saja yang
harus kita capai, namun aspek kenyaman pun juga harus kita perhatikan,"
kata Riana.
Melihat peningkatan kinerja yang
telah dicapai, Riana juga menilai bahwa Satpol PP mengalami peningkatan yang
cukup signifikan. Terutama pada sarana dan prasana yang menunjang tugas, pokok
dan fungsi Satpol PP dalam memelihara dan menertibkan kenyamanan umum. (Tofan/red).