KET: Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD melaksanakan Rapat Kerja membahas Persiapan Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD
Kota Bandung, Jumat (13/1/2022). Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, -- Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD melaksanakan Rapat Kerja membahas Persiapan
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 bersama Dinas Ketahanan
Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan
Pendapatan Daerah Kota Bandung dan Bag. Hukum, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD
Kota Bandung, Jumat (13/1/2022).
Rapat dibuka oleh Ketua Bapemperda
Dudy Himawan dan diikuti oleh Anggota Asep Mahyudin, Fery Cahyadi Rismafury,
Agus Salim, Erick Darmadjaya, Salmiah Rambe, Nenden Sukaesih, dan Siti
Nurjanah.
Terdapat empat buah Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh beberapa Organisasi Pemerintah
Daerah (OPD) yaitu 1) Dispangtan: Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan,
Pertanian, dan Perikanan Kota Bandung; 2) Dishub: Raperda tentang Pelayanan
Perhubungan; 3) DKPP: Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian
Minuman Beralkohol di Kota Bandung; 4) Bapenda: Raperda tentang Pajak dan
Retribusi Daerah Kota bandung.
Dudy Himawan meminta kepada setiap
OPD pengusul Raperda untuk benar benar mempersiapkan segala sesuatu terkait
Raperda yang akan diusulkan.
“Kita ingin memastikan setiap Raperda
yang diusulkan oleh setiap OPD pengusul benar-benar siap dan memenuhi standar
baik secara prioritas, naskah akademik dan draf Raperda sebelum masuk ke dalam
pansus, sehingga pada pembahasan selanjutnya lebih maksimal dan efisien,”
ujarnya.
Sementara itu Asep Mahyudin berharap
pada pembahasan lanjutan Raperda di pansus agar menghadirkan tim ahli yang
membuat kajian naskah akademik, penentu kebijakan dalam OPD terkait.
“Untuk ke depannya pada pembahasan
raperda yang disetujui untuk dilanjutkan di pansus, saya berharap untuk pihak
OPD pengusul bisa menghadirkan tim ahli yang membuat kajian naskah akademik dan
pihak-pihak yang berkepentingan serta bertanggung jawab dalam menentukan
kebijakan di OPD. Mudah mudahan kita mendapatkan kelancaran dalam. pembahasan
dan bermanfaat bagi warga Kota Bandung,” katanya.
“Saya mengapresiasi kesiapan OPD
pengusul yang telah melengkapi bahan kajian naskah akademi dan draf Raperdanya.
Semoga ke depannya Raperda-Raperda ini akan dipermudah dan dilancarkan dalam
pembahasannya, dan bermanfaat banyak bagi masyarakat Kota Bandung,” tutur Agus
Salim. (Nuzon/red).