Komisi C DPRD Kota Bandung menerima audiensi Aliansi Peduli Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, |
Dengan demikian, tidak ada bangunan
yang muncul tanpa mengindahkan zona tata ruang tersebut, seperti zona khusus
pemukiman, perindustrian dan perdagangan.
"Jadi jangan ada lagi bangunan
yang tidak sesuai dengan zona yang telah ada dalam peraturan yang berlaku,"
ujarnya, saat menerima audiensi Aliansi Peduli Bandung, di Gedung DPRD Kota
Bandung, Senin (20/2/2023).
Oleh karena itu, partisipasi dan
pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memastikan pembangunan yang
terjadi di lapangan sesuai dengan Perda RTRW maupun Perwal RDTR.
Lebih jauh, 12 poin yang menjadi
aspirasi Aliansi Peduli Bandung akan menjadi masukan bagi dewan, terkait
pembangunan yang ada di Kota Bandung.
"Ke depan tidak ada lagi
toleransi nonprosedural, baik pembangunan maupun perizinan di Kota
Bandung," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota
Komisi C DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama S.E., menuturkan bahwa jika ada
masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran pembangunan, baik reklame, toko
modern dan lain sebagainya, dapat melaporkan hal tersebut kepada pihaknya.
Yudi mengatakan bahwa pihaknya
membutuhkan banyak informasi dan data terkait adanya pelanggaran pembangunan
maupun perizinan yang terjadi di lapangan. Sehingga peran serta masyarakat
dibutuhkan dalam mengawasi dan memonitoring hal tersebut.
"Kita kurang data dan fakta, maka
kolaborasi dan komunikasi ini dibutuhkan. Jika ada petugas yang bermain atau
bangunan yang melanggar laporkan kepada kami," ucapnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung,
drg. Maya Himawati berharap persoalan pembangunan atau perizinan yang dinilai
melanggar dapat dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Perlu ada tindakan yang tegas,
agar tidak ada lagi ke depannya pembangunan atau perizinan yang
melanggar," ujarnya. (Rio/red).