Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penting Bagi Masyarakat, Agam Gumay Sosialisasikan Perda Pusat Distribusi Provinsi di Cikalongkulon Kabupaten Cianjur

Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:16 WIB Last Updated 2023-03-14T04:53:29Z
Klik

Anggota DPRD Jabar H.Mirza Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra Persatuan mensosialisasikan Perda No 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi di GOR Desa Lembahsari Kec Cikalongkulon Kab Cianjur (foto:ist).


 
CIANJUR, Faktabandungraya.com,-- Dibuat dan disahkannya Peraturan Daerah No Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) Jawa Barat bertujuan untuk mengendalikan harga sembilan bahan pokok serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa Barat. Dengan demikian, petani diharapkan akan menjadi lebih sejahtera.


Menurut Anggota DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra Persatuan, Perda  Pusat Distribusi Provinsi ini sangat  penting dalam mengendalikan harga pasar dan ketersedian stock pangan. Sehingga di Jabar  tidak terjadi kekurangan  pangan yang dapat menyebabkan terjadinya inflasi harga.

Sebagai payung hukum dalam mengenadalikan harga, sudah seharusnya masyarakat mengetahui dan memahami, bahwa  dalam mengendalikan harga kebutuhan pangan   pemerintah hadir sebagai mana tertuang dalam Perda PDP ini.

Perda PDP ini sudah disahkan dua tahun lalu,  namun dalam penyebarluasannya kepada masyarakat  masih kurang. Padahal Perda ini sangat berguna bagi seluruh masyarakat. Untuk itu, seluruh anggota DPRD Jabar turun serentak melakukan sossialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masingg-masing.

Demikian disampaikan H. Agam sapaan Mirza Agam Gumay kepada masyarakat  Desa Lembahsari Kec Cikalongkulon Kab. Cianjur  dalam kegiatan Sosialisasi Perda (sosper) Pusat Distribusi Provinsi, bertempat di GOR Desa Lembahsari Kec. Cikalongkulon, di jalan Raya Siliwangi no 1 Kab Cianjur, Jum’at (10/03/2023).

Dikatakannya, dalam Perda PDP tersebut mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BuMD tersebut nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.

Perda PDP ini juga sangat mendukung petani, dimana pada saat panen tiba, BUMD ini wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga lanyak. Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Pada saat seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani.

Selain itu, ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar, ujar H. Agam  anggota Komisi II DPRD Jabar  dari Dapil Jabar IV ( Kabupaten Cianjur) ini. 


H.Mirza Agam Gumay mensosiliasikan Perda PDP kepada warga
Lembahsari Kec. Ciaklongkulon Kab Cianjur (foto:ist).



Dengan demikian, PDP diharapkan akan memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang pasti: saat paren tiba petani tidak perlu lagi takut hasil pertaniannya tidak laku atau harganya anjlok. Mereka bisa menjualnya ke Pusat Distribusi Provinsi.

Adapun terkait Pusat distribusi saat ini baru ada di  Kabupaten Purwakarta. Namun, kedepan kita  di DDPRD Jabar akan terus mendorong, agar Pusat Distribusi   terdapat di seluruh kabupaten/kota. Karena tidak mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota se-Jabar semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke sana Pusat Disttrubis di Kab Purwakarta.

H.Agam yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar ini menambahkan bahwa Perda PDP harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi  dalam mengantisipasi  kelangkaan bahan  pokok  dan tersendatnya distribusi.

Guna mengatahui sejauh mana implentasi Perda PDP di lapangan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, maka DPRD Provinsi Jabar akan terus melakukan fungsi pengawasan terkait perda ini secara kontinyu.

Selain itu, secara teknis, DPRD Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan semua stakeholders terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal, tandasnya. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update