![]() |
Pimpinan dan Anggota DPRD mengadakan audiensi lanjutan terkait pelanggaran bangunan cagar budaya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, (Foto: Humpro). |
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota
Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta dihadiri Ketua Komisi A H.
Rizal Khairul, S.IP., M.Si., dan Anggota Komisi B, Folmer Siswanto M. Silalahi,
S.T.
Turut serta dalam rapat itu, Tim Ahli
Cagar Budaya Kota Bandung, Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya, sejumlah unsur
pemerhati cagar budaya, serta sejumlah kepala OPD.
Pertemuan ini merupakan lanjutan dari
penegakan aturan terhadap pelanggar Perda Pengelolaan Cagar Budaya
menindaklanjuti aspirasi warga kepada DPRD Kota Bandung pada Februari lalu.
Sejak saat itu, aduan dari Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya itu dikawal
Edwin Senjaya.
Seperti diberitakan di dprd.go.id,
warga melaporkan pelanggaran di dua cagar budaya di Kota Bandung, yakni di
Jalan Cihampelas No. 149 dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) No. 122-124. Bahkan di
atas kedua lahan cagar budaya tersebut telah berdiri mini market.
Padahal, Saber Pungli Mafia Tanah dari
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
(Kemenkopolhukam), sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Bandung bersikap
tegas terhadap pelanggaran ini.
DPRD Kota Bandung pun menggaet Pemkot
Bandung untuk menindak pelanggar bangunan di Cihampelas dan menyegel minimarket
tersebut. Selain melanggar perizinan, bangunan tersebut melanggar Perda No. 7
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, dan UU Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Permohonan dari tim kuasa hukum
mewakili masjid cagar budaya saat itu, dan ternyata juga terkait keberadaan
minimarket yang tidak sesuai Perundang-Undangan. Harus ada tindakan konkret
terhadap bangunan yang berdiri di area cagar budaya itu. Masalah ini bergulir
bertahun-tahun. Berulang kali saya datang ke lokasi. Datang dalam rangka
mendukung perda yang sudah ditetapkan bersama DPRD dan Pemkot,” kata Edwin.
Selepas lahirnya Perda No. 7 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, belum ada Peraturan Wali
Kota (Perwal) Kota Bandung yang memerinci sanksi dan pelaksanaan teknis
perlindungan cagar budaya di lapangan.
Oleh karena itu, Edwin mendesak Perwal
terkait cagar budaya ini segera didorong Disbudpar Kota Bandung. Kebutuhannya
sangat mendesak terhadap penyelamatan cagar budaya Kota Bandung yang saat ini
berjumlah 1.770.
“Butuh keseriusan kita untuk
menegakkan perda. Dukungan dari Pemkot kepada DPRD kurang maksimal. Sudah jelas
banyak pelanggar. Seharusnya semua dipersiapkan sejak pengusulan Raperda, dari
draf rancangan usulan Raperda hingga peraturan teknis yang diterbitkan
eksekutif. Akibatnya, banyak celah yang dimanfaatkan oleh sejumlah orang dalam
absennya aturan main terkait cagar budaya ini.
Mereka para pelanggar ini tahu, tetapi
mereka tetapi merusak. Kalau kita inventarisir banyak titik lain, ini enggak
boleh kayak begini. Perlu ada langkah konkret untuk mencegah pelanggaran ini
semua. Sekalipun kita berhadapan dengan institusi lain, kita harus tegakkan
aturan ini, perdanya sudah hadir,” ujarnya.
Ia mengingatkan kembali agar seluruh
pihak tidak pernah melupakan sejarah. Di dalam cagar budaya ini berkaitan erat
dengan ekosistem, konservasi, dan berpengaruh pada pelestarian lingkungan.
“Yang tak kalah penting bicara sektor
pariwisata. Di Jerman, Belanda, Perancis, Turki, bangunan heritage itu bisa
memberikan pemasukan besar bagi mereka. Kenapa Bandung tidak bisa menjadi
seperti itu? Ini ada kelalaian dari Pemkot. Perdanya sudah ada. Kenapa tidak
ada aturan teknis yang segera diciptakan. Ini pelanggaran yang ketahuan lho,
bayangkan yang tidak ketahuan?” tutur Edwin.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal
Khairul mengatakan, setiap perda harus diposisikan sebagai produk legislasi
daerah dengan urgensi yang sangat penting. Maka, setiap selesai pengesahannya
harus segera ditindaklanjuti.
“Harus segera diikuti perwal
setelahnya. Padahal perwal itu amanat perda. Sehingga ketika perwal belum
dibuat, perda ini jadi samar pelaksanaannya. Hal ini tidak perlu terjadi ketika
proses pelaksanaannya terus dilanjutkan,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung
yang menjadi bagian dari pansus pembahasan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya,
Folmer Silalahi menjelaskan, pembentukan perda yang diprakarsai Pemkot Bandung
saat itu bersemangatkan konservasi cagar budaya. Kala itu Kota Bandung
mengalami fenomena perusakan cagar budaya di sejumlah tempat oleh pemilik lahan
atau bangunan, baik disengaja maupun tidak.
“Dalam tahapannya ada mekanisme
pendaftaran hingga penghapusan kategori cagar budaya. Yang jadi masalah
peraturan teknis, itu yang belum diterbitkan. Teknis harus ditunjang ada
perwal, kepwal, surat edaran yang menjadi ranah ekssekutif. Peraturan teknis
itu nanti termasuk kajian pengkategorian, atau peningkatan status cagar
budaya,” katanya.
Oleh karena itu, ia minta Pemkot
Bandung khususnya Disbudpar Kota Bandung agar segera mendorong dan
merealisasikan perwal tersebut.
Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kota
Bandung Etti R.S. mengatakan, sebelum lampiran daftar cagar budaya diajukan ke
dalam perda, timnya melakukan penilaian dan pemilahan sejak 2005. Kajian itu
turut melahirkan Perda No. 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan
Bangunan Cagar Budaya sebelum akhirnya direvisi.
Jadi penentuan cagar budaya itu bukan
hanya sekadar intuisi. Ada pendekatan dan perdebatan terkait bangunan cagar
budaya. Untuk penentuan cagar budaya, diperlukan tim lapangan untuk mengukur
dan menganalisis cagar budaya. Dilihat langgam bangunan, material, usia, hingga
arsitektur,” ujarnya.
Kadisbudpar Kota Bandung Arief
Syaifudin mengakui bila pihaknya masih melakukan sejumlah langkah untuk
menindaklanjuti draf perwal.
“Kaitan dengan perwal, mohon maaf
sebelumnya belum bisa berkomentar. Tetapi saat ini bersama Tim Ahli Cagar
Budaya kami sedang melakukan kajian ke sejumlah bangunan cagar budaya seperti
Gedung Indonesia Menggugat dan Rumah Bersejarah Inggit Garnasih,” katanya.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna itu, DPRD Kota Bandung mendapat dukungan dari sejumlah unsur pemerhati cagar budaya. Mereka mendukung penuh upaya DPRD Kota Bandung untuk mendorong Pemkot Bandung menegakkan Perda Pengelolaan Cagar Budaya. (Editor/red).