DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung |
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy
Rusmawan, AT., M.M memimpin Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua I DPRD Kota
Bandung, Ir. Kurnia Solihat dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad
Nugraha, D.H., S.H. Dari Pemkot Bandung hadir Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna
beserta kepala OPD.
Tedy menuturkan, DPRD Kota Bandung
telah menerima Surat Plh Wali Kota Bandung Nomor:
S/PD.03.01/2185-Setda/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, perihal Pemberitahuan
Akhir Masa Jabatan Wali Kota Bandung Periode 2018-2023.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa
Wali Kota Bandung Periode Tahun 2018-2023, H. Yana Mulyana akan berakhir masa
jabatannya pada tanggal 20 September 2023.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa
pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh
Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan
pemberhentiannya.
"Sehubungan hal tersebut, serta
berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 28 Juli 2023, telah
disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka
Pengumuman usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung masa Jabatan Tahun 2018 –
2023 karena berakhir masa jabatannya," ujarnya.
Pengumuman Pemberhentian Wali Kota
Bandung Masa Jabatan 2018-2023 karena berakhir masa jabatannya ini sudah sesuai
dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Kami Pimpinan dan Anggota DPRD
Kota Bandung menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Bapak H. Yana
Mulayana, selama memangku Jabatan sebagai Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan
Tahun 2018-2023," tuturnya.
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 79
ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan DPRD
akan menyampaikan Surat pengajuan Pemberhentian Wali Kota dimaksud, ke Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk
mendapatkan penetapan pemberhentiannya.
Pada Rapat Paripurna tersebut juga
dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota
Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Seperti diketahui, Raperda Kota
Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah
disampaikan oleh Plh Wali Kota Bandung pada Rapat Paripurna tanggal 27 Juni
2023 yang lalu. Kemudian, Raperda ini telah ditindaklanjuti dengan dilakukan
pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.
Untuk keperluan proses penetapan
terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan
DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah
yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan
proses selanjutnya.
"Kepada rekan pimpinan dan
anggota Badan Anggaran, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan
pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan
penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas
pelaksanaan tugasnya," ucapnya.
Pada rapat paripurna tersebut juga
disampaikan pengusulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, H. Entang Suryaman, S.H.
DPRD Kota Bandung telah menerima
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.425-Pemotda/2023 tertanggal 14
Juli 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Bandung atas nama Entang Suryaman, S.H.
"Kami Pimpinan dan Anggota DPRD
Kota Bandung menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian H. Entang
Suryaman, S.H., selama memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Masa
Jabatan Tahun 2019-2024. Semoga jasa dan pengabdiannya untuk Kota Bandung
menjadi ladang amal yang akan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah
Swt.," ujarnya. (Rio/red)