Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Memo Hermawan : Luasnya Wilayah Kabupaten Garut Sudah Pas Dipimpin Tiga Kepala Dearah

Rabu, 12 Juli 2023 | 22:29 WIB Last Updated 2023-07-12T15:29:21Z
Anggota DPRD Jabar H.Memo Hermawan dari Fraksi PDIP (foto:ist).



BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Kabupaten Garut  berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki luas wilayah  administrasi seluas 307,407 Ha atau 3.074,07 Km2.

Anggota DPRD Jabar H.Memo Hermawan dari Fraksi PDIP mengatakan, melihat cukup luasnya wilayah Kabupaten Garut, dan untuk memberikan kemudahan pelayanan public serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Pemprov dan DPRD Jabar telah menyetujui pemekaran Kabupaten Garut.

Pemekaran Kabupaten Garut menjadi tiga Kabupaten yaitu Kab Garut (Induk), Kab Garut Selatan  dan Kab. Garut Utara.

“Persetujuan pemekaran Kabupaten Garut ini bersamaan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) yaitu Kab Bogor Barat, Kab Sukabumi Utara, Kab Bogor Timur,  Kab Indramatu Barat, Kab Cianjur Selatan, Kab Tasikmalaya Selatan dan Kab Subang Utara”, kata Memo Hermawan mantan Bupati Garut saat ditemui di Gedung DPRD Jabar baru ini.

Kesembilan CDPOB  tersebut kini sudah selesai dibahas di tingkat Kabupaten Induk dan tingkat Provinsi Jabar, kini sudah diserahkan ke pemerintah pusat dan DPR RI. Jadi kita tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat dan disahkan berdirinya CDPOB.

“ Pemprov dan DPRD Jabar juga mendorong agar DPR RI agar Pemerintah Pusat segera mencabut moratorium, sehingga pembahasan dan pembuatan UU Otonomi dapat ditindak lanjuti oleh DPR RI”, ujar Memo Hermawan yang juga Sekretatis Komisi V DPRD Jabar ini.

Lebih lanjut Memo mengatakan, cukup luasnya wilayah Kab Garut, tentunya sudah sangat pas kalau dipimpin oleh tiga (3) kepala daerah yaitu Kepala Daerah Kab Garut, Kab Garut Selatan dan Kab Garut Utara.

Hasrat dan harapan  masyarakat Garut Selatan dan Garut Utara untuk menjadi daerah otonom baru tentunya sangat berharap agar pemerintah pusat secepatnya mencabut moratorium. Sehingga, Undang-undang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan  dan Garut Utara cepat disahkan.

Keinginan dan harapan Warga Garut Selatan (Garsel) dan Garut Utara (Gatra) untuk menjadi daerah otonom baru mandiri, karena masyarakat menilai perkembangan pembangunan dan kemajuan wilayah Garsel  dan Gatra sangat terlambat bila dibandingkan dengan wilayah Garut lainnya. (Adip/sein).

×
Berita Terbaru Update