Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasi Perda No 15/2015, Agam Gumay : Harus ada Role Model dalam Penanganan Lingkungan Hidup

Sabtu, 15 Juli 2023 | 20:47 WIB Last Updated 2023-07-19T13:51:44Z
Klik
Anggota DPRD Jabar H.Mirza Agam Gumay daari Fraksi Gerindra melaksanakan Sosialisasi Perda No 15 tahun 2015 di Desa Kalibaru Kec. Pasir Kuda Kab Cianjur (foto:ist).



CIANJUR, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV Kab. Cianjur, H. Mirza Agam Gumay, lakukan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat Desa Kalibaru Kec. Pasir Kuda Kab. Cianjur, Jum'at (14/7/23).

Pada kesempatan tersebut, ini membahas mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup merupakan panduan bagian masyarakat dalam memanfaatkan potensi dan mengelola lingkungan

Mirza Agam Gumay anggota Komisi II DPRD Jabar ini dalam paparannya  menyampaikan, bahwa  persoalan lingkungan hidup ialah harus adanya sinkronisasi antara Pemerintah dan Masyarakat yang bersifat actual. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan suatu role model yang langsung melibatkan masyarakat.

“Persoalan yang harus dipahami ialah antara masyarakat dan pemerintahan, dari sisi pemerintahan harus benar benar fokus mengelola lingkungan hidup itu sendiri, harus ada konsep yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, ini tentunya harus yang sifatnya aktual , terkait dengan masyarakat pemerintah bisa tidak memberikan role model yang bersentuhan dengan mereka” kata politisi senior Partai Gerindra Jabar ini.

Agam Gumay yang akrab di sapa Mang Agam menambahkan, Pemerintah harus tegas membuat role model dalam penanganan lingkungan hidup dengan menentukan lahan-lahan tertentu  dijadikan tempat mengelola sampah oleh masyarakat dan bisa menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat tersebut.

Lebih lanjut, Mang Agam mengatakan, dalam menangani permasalahan lingkungan, khususnya dalam sektor persampahan, pemerintah melalui pengelolaan sampah dengan metode 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.

 “Sampah merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh kota-kota besar. Maka sebagai upaya mengatasi masalah timbunan sampah yang tinggi, pentingnya perencanaan dalam melakukan TPS 3R,” ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar ini.

Dengan TPS 3R  diharapkan dapat mengurangi jumlah dan volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, mengurangi biaya operasional pengangkutan sampah, serta memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pungkasnya. (Adip/sein).

×
Berita Terbaru Update