Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menuntut Keadilan, Feti Fatimah Melalui Kuasa Hukum Slamet SH Melaporkan 4 Orang Terduga Korupsi di Perumda BPR Majalengka ke Kejari Majalengka

Kamis, 14 September 2023 | 17:33 WIB Last Updated 2023-09-14T10:33:19Z
Klik

Sidang terdakwa Feti Fatimah saat mendengarkan keterangan para saksi ( foto:isntegram kejari Majalengka)


 
MAJALENGKA, Faktabandungraya.com,-- Kuasa Hukum Feti Fatimah, Slamet, SH membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Majalengka , terkait  dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Majalengka.

Feti Fatimah adalah mantan pimpinan Cabang BPR Sukahaji  yang kini tengah menjalami hukuman di Rutan Kelas II B Majalengkan dan sedang menanti putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI melalui kantor Hukum Slamet SH & Associates.

Slamet SH selaku Kuasa Hukum Feti Fatimah membenarkan bahwa dirinya dan rekan dari Kantor Hukum Slamet, SH & Associates telah membuat laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perumda BPR Majalengka ke Kejari Majalegka, dengan No Surat :05/SLP/KHS/IX/2023 tertanggal 14 September 2023.

Dalam laporan ke Kejari Majelangka tersebut kita laporkan sebanyak 4 orang, terkait adanya dugaan tindak Pidana korupsi pada Perumda BPR Majalengka, kata Slamet SH kepada Wartawan, Kamis (14/9/2013).

Adapun ke 4 orang tersebut, terdiri dari Dirut Operasional Perumda BPR Majelangka inisial RD kini  menjabat Direktur Utama Perumda BPR Majalengka;  AHS (mantan Dirut Perumda BPR Majalengka;  EK (mantan Ketua Dewan Pengawas Perumda BPR Majalengka);  M.RM (mantan Anggota Pengawas Perumda BPR Majalengka).

Slamet SH mengatakan, pada sidang Feti Fatimah sebelumnya, bahwa ke 4 orang yang kita laporkan tersebut mengakui  bahwa telah melakukan perbuatannya termasuk juga praktik perbankan yang tidak sehat dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Jadi laporan kita ke Kejari Majalengka karena Feti Fatimah menuntut rasa keadilan, karena dalam sidang terungkan dan diakui oleh 4 orag terduga tersebut, diduga telah menggunakan dana Perumda BPR Majalengka, bahkan sudah membuat surat pernyataan. Jadi ini jelas ada indikasi perbuatan melawan hokum , ujar Slamet, SH.    

Slamet mengungkapkan, bahwa terduga RK (selaku Dirut Operasional BPR Majalengka)  pada 15 Desember 2015 mengakui dalam surat pernyataan, bahwa telah menerima uang operasional sebesar Rp. 1,5 juta hingga Rp.2,6 juta perbulan sejak bulan Juli 2013 ingga September 2015.

RK juga mengakui bahwa dirinya bersama pengurus dan pegawai BPR Majalengka menerima jasa produksi sebesar 10% dari laba bersih setiap tahunnya.  Bahkan RK mengakui juga bahwa jasa produksi juga diberikan kepada Bupati Majalengka beinisial H.S secara tunai sebesar 0,75% dari laba bersih tahun 2013 hingga 2015.

Selain itu, RK juga mengakui bahwa  terkait system informasi kepagawaian (SIMPEG) telah menerima pembayaran sebesar Rp.28 juta pada 16 Mei 2012 dan pda 12 Juli 2015 menerima Rp. 5 juta.

Sedangkan AHS (saat itu Dirut Perumda BPR Majalengka),  kuasa Hukum Feti Fatimah , Slamet SH, mengataka bahwa berdasarkan surat pernyataan AHS pada 15 Desember 2015 mengakui,  bahwa dirinya  menerima dana peunjang operasional sejak bulan Mei 2012 samapi September 2015 sebesar Rp. 398,363juta.  Namun, sebagian dana operasional tersebut  oleh AHS juga diberikan kepada  Dirut Operasional dan  dewan pengawas secara tunai dengan jumlah bervariasi Rp.1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.

AHS juga mengakui bahwa dirinya bersama pengurus dan pegawai BPR menerima jasa produksi  sebesar 10% setiap tahunnya. Dan juga diberikan kepada Bupati Majalengka sebesar Rp.0,75% dari laba bersih tahun 2013, 2014, 2015.

Adapun terkait  SIMPEG, AHS juga mengakui menerima dana sebesar Rp.25 juta pada 17 Desember 2012. Dan bahkan AHS juga mengakui bahwa  tindakannya itu tergolong Pratik perakan tidak sehat.

Surat Laporan pengaduan


Lebih lanjut Slamet SH mengatakan, terduga EK selaku  Dewan Pengawas BPR Majalengka menerima dana penunjang operasional dari Dirut BPR secara tunai sebesar Rp.1,650juta perbulan sejak Juli 2014 sampai September 2015.  Bahkan EK juga mengakui bahwa perbuatannya tergolong praktik perbankan tidak sehat.


Selanjutnya terduga M.RM (anggota dewan pengawas)pada 15 Desember 2015 dalam  surat pernyataannya mengakui bahwa telah menerima dana penunjang operasional sebesar Rp. 1,350 juta per bulan sejak 2014 hingga 2015.  M.RM juga mengakui menerima jasa produksi sebesar 10% dari laba bersih Perumda BPR Majalengka setiap tahun.

Jadi ke-4 orang terduga tersebut ,  baik  RK, AHS, EK, M.RM mengakui menerima dana jasa produksi sebesar 10% dari laba bersih. Dan H.S (saat itu Bupati Majalengka)  menerima jasa produksi sebesar 0,7 % sejak tahun 2013, 2014 dan2015 diatas, ujar Slamet SH.

Guna menjaga martabat penegak hukum yang bersih dan berwibawa serta penegak hukum yang tegas dan tidak pandang bulu demi keadilan seluruh rakyat Indonesia.  Apa lagi para terduga sudah mengakui perbuatannya termasuk praktik perbankan tidak sehat dan bertentangan dengan Hukum.

Berdasarkan dalil –dalil diatas,  dengan ini kami mohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Cq. Kasi Pidsus untuk dapat menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan.  Dan memanggil para pihak terkait untuk didengar dan diminai keterangannya, tandas Slamet SH selaku Kuasa Hukum Feti Fatimah. (sein).  

      

 

 

 

×
Berita Terbaru Update