Pimpinan dan anggota Komisi V kunker ke PPSGRA Garut |
Hal itu dikemukakan Anggota Komisi V
DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi. Menurut enjang, hal itu berkaitan dengan
persoalan hak anak untuk mendapatkan kehidupan yang layak meliputi hak tumbuh
kembang perlindungan dan partisipasi anak dalam kehidupan bersosial.
Selain itu, klien juga berhak
mendapatkan perlindungan dari segi kekerasan dan eksploitasi termasuk situasi
yang membahayakan anak. Bahkan didalamnya untuk mengetahui kemampuan anak
dibidang prestasi terutama klien yang diprioritaskan akibat dari korban
penculikan, terlantar, anak yang dibuang orang tuanya dan penyandang
disabilitas.
“Ada usulan terkait sarana prasarana
di PPSGRA untuk perbaikan yang akan berdampak pada pelayanan terhadap klien
(anak asuh-red) berkaitan dengan hak mendapatkan taraf hidup yang layak.
Sehingga klien tersebut mendapatkan sepenuhnya kesetaraan taraf hidup yang
layaknya anak-anak dalam kehidupan normal,” ujar Enjang di UPTD PPSGRA
KAbupaten Garut, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jumat (2/2/2024).
Enjang menegaskan, bahwa adanya UPTD
PPSGRA termasuk dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal
34 ayat 1 yang menyatakan bahwa anak-anak terlantar dan fakir miskin dipelihara
oleh negara.
Kebutuhan dasar anak yang memang
menjadi tugas pemerintah, karena itu bukan hanya pemenuhan sarana dan
prasarananya saja. Tetapi juga bagaimana pola pengasuhan dan pengelolaan
ditiap-tiap UPTD sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.
“Jika dilihat dari kondisi saat ini,
dari kepala UPTD disampaikan bahwa kebutuhan yang sangat mendesak ialah
kebutuhan sarana dan prasarana. Misalnya, tempat tidur sudah banyak yang rusak,
kamar mandi yang sudah tidak layak mengingat banyaknya klien dan sebagainya,”
kata Enjang.
Komisi V foto bersama di depan kantor PPSGRA Garut |
Sementara UPTD PPSGRA Ciumbuleuit bisa
dialihfungsikan sebagai rumah singgah untuk warga yang akan berobat ke rumah
sakit yang ada di Bandung.
“Karena UPTD PPSGRA yang di Ciumbuleuit
ini sudah tidak layak untuk dijadikan tempat pengasuhan anak,” singkat Enjang.
Di tanya soal penampungan anak
jalanan, Enjang menyebutkan ada kriteria khusus bagi anak jalanan yang akan
ditampung di semua PPSGRA. Sebab, tidak jarang dari informasi yang didapatkan
setelah melalui assasment terhadap anak jalanan yang terjaring operasi justru
kebanyakan anak jalan tersebut masih memiliki orang tua yang bisa dikategorikan
berkecukupan. Sehingga jelas bahwa yang diprioritaskan di PPSGRA itu memang
benar-benar anak terlantar.
“Sebenarnya banyak anak jalanan yang
hanya menjadi pelampiasan saja akibat dari ketidakharmonisan di ligkungan
keluarganya sendiri. Artinya mereka ini masih ada keluarganya. Sementara yang
di PPSGRA ini peruntukannya seperti anak-anak yang dibuang oleh orang tuanya
atau yang sengaja di terlantarkan,” pungkas Enjang.
Hal yang sama diungkapkan Anggota
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat lainnya yakni Dadan Hidayatulloh. Menurut
Dadan, UPTD PPSGRA Cisurupan ini sangat membutuhkan supporting sistem, support
anggaran yang mencukupi untuk kegiatan di UPTD tersebut. Satpel tersebut
merupakan bagian dari kegiatan Dinas sosial Provinsi Jawa Barat yang perlu
diperhatikan.
“Kuncinya bagaimana pemenuhan
anggarannya bisa terealisasi sesuai dengan porsi yang dibutuhkan. Artinya
kebutuhan di UPTD PPSGRA Cisurupan ini harus disesuaikan dengan porsi kebutuhan
yang diusulkan satpel,” ujar Dadan.
Dadan menambahkan, salah satunya
satpel yang berada di sekitar penyangga kota memiliki program pengasuhan, pembinaan
dan pengarahan bagi anak jalanan. Terlebih bagi anak jalanan yang memiliki
kemampuan dan keahlian tertentu untuk berprestasi.
“Semua satpel tidak akan sembarangan
menerima atau menampung anak jalanan yang akan dibina. Ada kriteria khusus yang
akan dibina dan diarahkan agar anak jalanan tersbut memiliki skill yang bisa
bermanfaat di kehidupan bermasyarakat,” tutup Dadan.(sein).