Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasikan Perda Kemandirian Pangan, Eryani Sulam : Kab.Indramayu Menjadi Pensuplay Pangan Nasional

Sabtu, 09 Maret 2024 | 23:47 WIB Last Updated 2024-03-17T16:52:30Z
Anggota DPRD Jabar H Eryani Sulam melaksanakan Sosper Kemandirian Pangan di Kab Indramayu


INDRAMAYU, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII ( Kota/ Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu ) H.Eryani Sulam.M.Si melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.


Penyebar Luasan Perda Terkait Dengan Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Kemandirian Pangan,  Jumat (8 Maret 2024).


Dalam kegiatan Sosialiasi Perda (Sosper) Eryani Sulam mengatakan, Kabuapten Indramayu merupakan salah satu daerah pertanian dan perkebunan di Jawa Barat.  Untuk itu, dengan kahadiran Perda Jabar No 4 tahun 2012 Kabupaten  Indramayu dapat menjadi daerah kemandirian pangan, kata Eryani Sulam  . 


Dibuatnya Perda tentang Kemandirian Pangan, salah satu tujuannya, agar provinsi Jawa Barat tetap menjadi pensuplay pangan nasional. Sehingga kondisi ketahanan pangan Jabar  tetap terjaga dan pembangunan perekonomian tetap stabil. 


Politisi Nasdem Jabar ini juga mengatakan, bahwa di Perda Kemandirian Pangan terdiri dari  8 Bab dan 29 pasal. Beberapa hal yang diatur dalam Perda tersebut, diantaranya perihal asas penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam pasal 2, yaitu kemandirian pangan, partisipatif dan gotong-royong, manfaat dan lestari, pemerataan, keadilan, kesejahteraan dan berkelanjutan.


Jadi, sesuai dengan isi Perda Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota harus berimplikasi pada kewajiban yang ditegaskan dalam pasal 4 dalam Perda tentang Kemandirian Pangan. Kewajiban Perda, dalam pasal tersebut, yaitu merumuskan program dan kegiatan dalam mewujudkan kemandirian pangan. 


Peserta Sosper Kemendirian Pangan oleh Eryani Sulam


Kewajiban lainnya yang harus dibuat oleh Pemda, juga meliputi perencanaan penyelenggaraan kemandirian pangan yaitu untuk produksi pangan, ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan, pencegahan dan penanggulangan pangan, koordinasi dan sinkronisasi, kerjasama, Pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan, insentif dan disinsentif serta peran masyarakat, jelas Eryani Sulam.


Lebih lanjut Eryani mengatakan, merujuk pada ketentuan itu, implementasi Perda tentang Kemandirian Pangan perlu melibatkan kerjasama dengan berbagai pihak, dalam arti tak hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah semata.


Sejalan dengan hal itu, peran masyarakat serta dunia usaha ada andil juga dalam menjalankan hal teknis kemandirian pangan.


Wakil rakyat dari dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon-Kab Indramayu) ini, berharap kepada masyarakat yang hadir, Perda tentang Kemandirian Pangan ini harus disebarluaskan kepada seluruh stakeholder, mulai dari aparatur Pemda sampai ke tingkat Desa/Kelurahan, pelaku usaha dan masyarakat secara luas.


 “Harapannya tentu saja melalui pemahaman ini diharapkan akan tumbuh pemahaman yang luas tentang teknis menciptakan kemandirian pangan,” tandasnya. (AdiP/sein). 


×
Berita Terbaru Update