Kantor PWI Pusat digembok dan dipasang stiker"Dilarang Masuk " |
Langkah ini diambil setelah Hendry Ch
Bangun dan pendukungnya terus menolak keputusan Dewan Pers
No.1103/DP/K/IX/2024, tanggal 29 September 2024, yang melarang mereka berkantor
di lokasi tersebut mulai 1 Oktober 2024, hingga kisruh di tubuh PWI
terselesaikan.
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama
Moh Nasir dan kelompoknya bertahan di kantor PWI Pusat hingga larut malam pada
Selasa (1/10), meskipun sudah ada instruksi untuk segera mengosongkan ruangan.
Larangan tersebut dikeluarkan Dewan Pers sebagai langkah menjaga kondusifitas
di tengah perselisihan internal PWI yang tengah berlangsung.
Aksi dukungan terhadap putusan Dewan
Pers datang dari sekitar 150 wartawan yang berasal dari berbagai daerah seperti
Jawa Barat, Banten, Riau, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta. Mereka mendatangi
lantai 4 Gedung Dewan Pers selama dua hari berturut-turut untuk mendesak
pengosongan kantor yang masih ditempati Hendry Ch Bangun. Para wartawan ini
menunjukkan militansi dalam menegakkan aturan organisasi sesuai Peraturan Dasar
dan Peraturan Rumah Tangga PWI.
Desakan ini sejalan dengan keputusan
Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI.
Pemberhentian tersebut terkait penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan
(UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diberikan oleh BUMN dan
pelanggaran AD-PRT PWI lainnya. Pelanggaran ini menjadi alasan kuat bagi Dewan
Pers untuk mengambil tindakan tegas.
Memperlihatkan segel/ stiker " Dilarang Masuk" |
Meski jumlah wartawan yang hadir
bervariasi, sekitar 150 orang pada hari Senin dan 54 orang pada hari Selasa,
mereka tetap mengedepankan etika dan tidak memaksa masuk ke kantor PWI. Mereka
menghormati surat edaran Dewan Pers yang melarang kedua kubu di PWI untuk
berkantor di lantai 4 guna menjaga situasi tetap kondusif.
Para wartawan yang hadir mengecam
tindakan Hendry Ch Bangun sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas Dewan
Pers. Mereka berharap agar keputusan ini segera dilaksanakan demi menjaga
integritas organisasi dan menegakkan aturan yang berlaku. (*).