DPRD Kota Bandung gelar Rapat Paripurna pengumumkan calon Pimpinan DPRD dan 6 usulan Raperda (foto : humpro). |
Selain itu, rapat paripurna kali ini juga diisi dengan penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal 5 Raperda usul Wali Kota dari Propemperda Tahun 2024, dan Penjelasan Bapemperda perihal 1 Raperda usul Prakarsa DPRD dari Propemperda Tahun 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi S.H., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota
Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H.
Edwin Senjaya S.E., M.M., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung.
Sebelumnya, pada rapat paripurna
tanggal 24 September 2024 telah diumumkan dan ditetapkan calon Pimpinan DPRD
Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang berasal dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal
164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dan berdasar surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota
Bandung Nomor: 1193/IN/DPC/04-10/IX/2024
tanggal 23 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang
disertai surat dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor:
6707/IN/DPP/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal Pengesahan dan Penetapan
Pimpinan DPRD Kota Bandung.
Namun, karena dinamika dan
perkembangan yang ada, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mengajukan
untuk penggantian calon Pimpinan DPRD dimaksud.
Terkait hal tersebut, DPRD Kota
Bandung telah menerima surat dari DPC PDI Perjuangan yaitu Surat Nomor:
1219/IN/DPC/04-10/X/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 Perihal Pengajuan Pimpinan
DPRD Kota Bandung, yang disertai surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor:
7057/IN/DPP/X/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 perihal Pencabutan sekaligus
Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
"Maka berdasarkan hal tersebut,
pada kesempatan Rapat Paripurna ini, kami akan mengumumkan Penggantian Calon
Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan
2024-2029, yaitu Rieke Suryaningsih, S.H., sebagai Calon Wakil Ketua III DPRD
Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, menggantikan Achmad Nugraha DH., SH.," tutur Pimpinan Rapat
Paripurna, Asep Mulyadi.
Adapun nama calon pimpinan DPRD yang
telah diumumkan dalam rapat paripurna ini akan dituangkan dalam Keputusan DPRD
tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal
165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan
bahwa "Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan
keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.
Usulan
Raperda
Rapat paripurna dilanjutkan dengan
penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal usul 5 Raperda yang merupakan agenda
Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Selanjutnya dilakukan penyampaian
penjelasan DPRD perihal 1 Raperda Usul Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang
Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang merupakan agenda Propemperda Tahun
2024 secara tertulis oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung.
Keenam raperda yang diusulkan
tersebut, di antaranya Raperda Kota Bandung tentang Sosialisasi Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Kota Bandung tentang
Penyelenggaraan Reklame, Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Kemudian ada pula Raperda Kota Bandung
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Kota Bandung tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata
Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035, dan Raperda Prakarsa
DPRD yaitu Raperda Kota Bandung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Perempuan.
"Dengan telah ditetapkannya usul
lima raperda dari Wali Kota yang telah disebutkan, akan menjadi Agenda
Pembahasan Dewan, maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari
dan mengkaji materi Raperda usul wali kota sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi,
dan kepada rekan eksekutif, kami persilakan juga untuk untuk mempelajari dan
mengkaji materi Raperda Prakarsa DPRD, sebagai bahan Pendapat Wali Kota,"
ujarnya.
Sementara itu, untuk Penyampaian
Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Walli Kota, akan dilaksanakan pada Rapat
Paripurna pada tanggal 6 November 2024. Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban
Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi, dan Tanggapan atau Jawaban Fraksi
terhadap Pendapat Wali Kota akan dilaksanakan di hari yang sama.
"Untuk pembahasan agenda Dewan
mengenai 6 Raperda dimaksud, sebagaimana kesepakatan dalam rapat Bamus akan
dibentuk 4 Panitia Khusus yaitu Pansus 2, 3, 4 dan 5, yang pembentukannya akan
dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum
Fraksi dan Jawaban Fraksi atas Pendapat wali Kota," tuturnya. (Rio/red).